DPR RI Dapil Riau Rahul Pertanyakan Kasus Dugaan Korupsi Payung Elektrik pada Kejagung

DERAKPOST.COM – Anggota Komisi III DPR RI Dapil Riau 1, Muhammad Rahul, diketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) serta jajaran Kejati Riau seluruh Indonesia, di hari Rabu (13/11/2024).

Dalam hal ini, dia mempertanyakan kasus dugaan payung elektrik yang ada di Riau dan merugikan negara Rp 43 miliar lebih, yang mendadak berhenti di tengah jalan.

“Kasus di Dapil saya pak jaksa agung. Pengaduan masyarakat di Provinsi Riau. Sudah dari tahun 2022, kasus payung mesjid islamic center di Provinsi Riau. Kasus ini merugikan negara Rp 43 miliar dan sampai hari ini payung ini tidak bisa digunakan pak Jaksa Agung,” ucap Rahul dilansir dari merdeka.com.

Dia melanjutkan, keanehan dalam kasus ini terkesan berhenti stagnan dengan rentan waktu tahun 2022 hingga 2024 dan belum ada penetapan tersangka yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini.

“Dan pak Jaksa agung bisa mengecek di lapangan. Kasus ini sudah masuk di tiktok pak jaksa agung. Sudah dibicarakan masyarakat. Tapi sampai hari ini, tidak ada tindakan dari kejaksaan tinggi dari Provinsi Riau untuk menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat Riau,” ungkapnya.

Rahul menjelaskan bahwa persoalan ini harus segera dituntaskan. Dirinya mengaku bahwa tidak ada kepentingan apapun dalam kasus payung elektrik yang merugikan negara itu.

“Menurut saya ini harus transparan. Harus terbuka dan harus diberikan tindakan hukumnya bagaimana? Karena ini sudah mencederai masyarakat Riau dan bisa berkaitan dengan siapapun,” cetusnya.

Lanjutnya, dirinya dalam hal ini hanya ingin kapan dan seperti apa kepastian hukum mengenai kasus payung elektrik ini dan siapa orang yang harus bertanggungjawab.

“Agar kasus ini tidak berkaitan dengan si A dan si B serta si C. Karena kasihan juga orang-orang tersebut kalau di kait-kaitkan. Dan kebetulan disini ada Kejati Riau pak Akmal Abbas. Menurut saya pak akmal harus mengambil tindakan tegas. Segera dilakukan penyelidikan. Karena kasus ini 2022 ke 2024 kasus ini berhenti pak,” bebernya.

Bahkan Rahul menyebut kasus payung elektrik ini di masyarakat dan kalangan penggiat anti korupsi malah menjadi tanda tanya besar dan belum jelas muaranya.

“Malah ada bahasa apa ini (kasus) sudah di SP3? Menurut saya pak jaksa agung dan pak akmal arus memberikan perintah yang tegas kepada kejaksaan tinggi dan dibuka di tengah masyarakat. Mau siapa yang terlibat mereka harus bertanggungjawab. Karena ini mesjid buat bingung, ini payung bisa dibuka atau nggak,” ulasnya. (Dairul)

DPRKejagungpayungRaul
Comments (0)
Add Comment