DPP SBCI Prihatin dengan Meningkatnya Kasus PHK di Provinsi Riau

DERAKPOST.COM – Bukti nyata kepedulian dari Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI) Provinsi Riau dalam hal mendampingi dan meng-advokasi permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan, itu menjadi perhatian serius.

“SBCI Riau, sangat merasa prihatin dengan terjadi PHK yang kian meningkat di daerah ini. Parahnya lagi itu, dengan tingkah pihak perusaahan yang melakukan PHK sepihak pada pekerja/buruh. Seperti hal sekarang, SBCI sedang mengadvokasi tiga perkara,” ujar Addermi BBA SH, Kamis (10/4/3025), kepada wartawan.

Ketua Umum DPP SBCI menegaskan, ada tiga perkara yang diadvokasi. Yaitu, ada 2 perkara digugat di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Yaitu perkara PHI nomor 17/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Pbr PT Suka Fajar sebagai tergugat.

Yang kedua katanya, perkara PHI di nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Pbr yaitu PT Tor Ganda.ini sebagai Tergugat. “Untuk kedua perkara tersebut berdasarkan jadwal yang telah ditentukan, jadwal persidangan pada hari Selasa 15 April 2025, mendatang,” ujar Addermi menjelaskan.

Sedangkan untuk satu perkara lagi, ungkap Addermi, ditangani itu pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau. Di perkara ini berdasar informasi pihak Disnaketrans Riau, yang ditugaskan itu adalah Handrio untuk menindaklanjuti duduk perkara.

“Yang diketahui petugas Pengawas telah turun ke perusahaan. Yakni, di PT Utama Cargo Expres (JNT). Dikabarkan untuk hal ini, selanjutnya itu pihak perusahaan akan dipanggil untuk di BAP petugas ini sesuai halnya dengan petunjuk teknis Pengawas Ketenagakerjaan,” jelas Addermi. (Dairul)

 

PHKprihatinRiauSBCI
Comments (0)
Add Comment