DPD LSM PENJARA Indonesia Riau Resmi Daftarkan Kepengurusan Baru ke Kesbangpol

DERAKPOST.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Indonesia Provinsi Riau resmi mendaftarkan ulang struktur kepengurusan baru ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau, Selasa (13/1/2026).

Pendaftaran ini dilakukan langsung oleh jajaran pimpinan inti (KSB) yang dipimpin oleh Relas selaku Ketua, Jhon Purba selaku Sekretaris, dan Fitri Yuni selaku Bendahara. Kehadiran mereka juga didampingi perwakilan pengurus Ketua Bidang dan Koordinator Investigasi, Amir Husin serta Arman Harefa.

Sambutan Pihak Kesbangpol

Rombongan pengurus DPD LSM PENJARA Indonesia Riau diterima langsung oleh perwakilan Kesbangpol Riau, Aldi. Dalam kesempatan tersebut, Aldi menyatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas laporan keberadaan organisasi tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur administrasi yang berlaku.

“Berkas kepengurusan baru ini telah kami terima dan akan segera kami proses secepatnya,” ujar Aldi singkat saat menerima kunjungan pengurus di kantor Kesbangpol Riau.

Komitmen Penegakan Integritas

Ketua DPD LSM PENJARA Indonesia Provinsi Riau, Relas, menegaskan bahwa pembaruan legalitas ini merupakan langkah awal untuk memperkuat fungsi kontrol sosial di wilayah berjuluk Bumi Lancang Kuning. Ia menekankan bahwa lembaga yang dipimpinnya akan fokus pada pengawasan yang berbasis data.

“Pendaftaran kepengurusan baru ini adalah mandat bagi kami untuk memperkuat fungsi kontrol sosial. LSM PENJARA Indonesia Riau akan bergerak secara terukur dan berbasis data,” tegas Relas.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya siap bersinergi dengan Kesbangpol maupun Aparat Penegak Hukum (APH) demi mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel di Provinsi Riau.

Kepatuhan Hukum dan Independensi

Dalam penyampaiannya kepada awak media, Relas menggarisbawahi tiga poin utama yang menjadi napas perjuangan LSM PENJARA Indonesia Riau:

Kepatuhan Hukum: Memastikan organisasi berjalan sesuai koridor UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Independensi: Meski terdaftar secara resmi di pemerintah (Kesbangpol), lembaga ini tetap menjamin independensi tanpa intervensi.

Harapan Sinergitas: Meminta Kesbangpol untuk menjalankan peran sebagai pembina yang baik, sehingga tercipta harmonisasi yang sehat antara pemerintah dan masyarakat sipil

Menutup keterangannya, Relas memberikan pernyataan tegas mengenai transparansi tata kelola anggaran publik.

“Kami ada untuk memastikan bahwa uang rakyat dikelola oleh tangan-tangan yang jujur. Dengan legalitas yang hari ini kami perbaharui, tidak ada alasan bagi instansi mana pun untuk menutup diri dari kami,” tutupnya.***

Comments (0)
Add Comment