DPD LGS Pertanyakan BBPOM Pekanbaru Tak Umumkan Nama Pemilik Kosmetik Ilegal yang Digrebek 

 

DERAKPOST.COM – Diketahui, bulan April pada tanggal 22 itu, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru ini bersama tim gabungan lakukan tindakanya penggerebekan gudang yang berada Jalan Siak II, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.

Dalam penggerebekan itu sudah ditemukan kosmetik dan obat-obatan dinilai termasuk ilegal atau tak berizin. Penggerebekan itu ditemukan hampir satu truk ini diamankan tim gabungan tersebut. Hampir dua bulan, tapi pihak BPOM ini belum umumkan dari pemilik barang-barang ilegal itu.

Seperti disampaikan Alek Sander selaku Kepala BBPOM Pekanbaru, di hari Jumat (5/7/2024), masih tahap proses. “Untuk pemilik barang masih berproses, dan hal pemilik truk pernah ada datang, tetapi tak membawa dokumen lengkap kepemilikan truk tersebut,” ungkap Alek Sander.

Terkait tidak ada kejelasan kepemilikanya barang-barang kosmetik dan obat-obatan ilegal tersebut, hal itu menjadi sorotannya serius Ketua DPW Lembaga Garuda Sakti Republik Indonesia (LGS RI) Provinsi Riau AR Telaumbanua. Dia menilai, hal itu tidak mungkin belum diketahui.

“Ada apa BBPOM Pekanbaru ini ya. Sudah dua bulan lebih barang ditangkap, gudang telah bisa diketahui, tetapi kenapa pemilik barang sampai disaat ini belum terdeteksi oleh BBPOM. Ini kan menjadi pertanyaan bagi publik,” jelas AR Telaumbanua. (Dairul)

BBPOMilegalkosmetikPekanbaru
Comments (0)
Add Comment