DLHK Riau Tindak Lanjuti Dumas, Segera Panggil PT Arara Abadi Terkait TAHURA SSH

 

DERAKPOST.COM – Menindaklanjuti akan pengaduanya masyarakat dan berita yang beredar di sejumlah media diduga PT Arara Abadi (AA) menggunakan Kawasan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (TAHURA SSH) sekitar 3 Km untuk koridor jalan. Dan dinilai melanggar SK.Menteri Kehutanan dan Perkebunan No.348/Kpts -II/1999 tanggal 26 Mei 1999 seluas 6.172 Ha.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau M Job Kurniawan melalui Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Matnuril kepada wartawan, Selasa (22/7/2024) menerangkan bahwa pihaknya telah meninjau langsung ke lapangan, dan faktanya PT AA itu, benar menggunakan sebagian kawasan TAHURA SSH untuk koridor jalan.

Bukan hanya PT AA saja lanjut Matnuril, kawasan TAHURA SSH tersebut juga digunakan oleh masyarakat Desa Kita Garo dan Desa Suka Maju sebagai akses transportasi. “Pak Kadis menugaskan, dan kemaren tanggal 4 Juli 2024, KPHP Minas TAHURA telah meninjau ke lokasi, dan fakta benar bahwa lebih kurang sekitar 3 Km s/d 4 Km kawasan TAHURA SSH dimanfaatkan sebagai koridor jalan oleh PT AA,” katanya.

Maka sambungnya, akan mengundang pihak-pihak terkait seperti PT AA beserta masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat agar duduk bersama menentukan regulasi apa yang tepat digunakan pada kawasan konservasi TAHURA SSH ini, apakah skemanya kemitraan, kerjasama tentunya sesuai regulasi.

Lebih lanjut Matnuril menjelaskan bahwa didalam menentukan kebijakan terkait permasalahan Tahura, pihaknya akan melihat history kapan jalan tersebut dibuat. Maka dia pun berjanji akan menindaklanjuti permasalahan PT AA dan juga meimbau kepada pihak-pihak yang menggunakan kawasan TAHURA ini agar menjalankan regulasi yang ada. (Dairul)

AraraDLHKRiaussh
Comments (0)
Add Comment