PEKANBARU, Derakpost.com- Setakat ini, ada beredar penilaian Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute. Hal tidak profesional serta berpihak dalam permasalahan. Maka mesti disiplinkan Ombudsman Riau tetsebut.
Menyikapi demikian, Ahmad Fitri selaku
Kepala Perwakilan Ombudsman Riau ini, mengatakan, bahwa pihaknya dalam hal ini selalu menjalankan tugas-tugas yang sesuai dengan kewenangan dimilik atas menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Termasuk didalam hal menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang mewakili pengurus koperasi berada di Kabupaten Kampar, yang mengeluhkan pelayanan dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Kabupaten Kampar,” sebutnya.
Terangnya, terkait laporan masyarakat dimaksud saat ini masih dalam proses tindak lanjut oleh Ombudsman Riau. Ini katanya, tindak lanjut atas penanganan laporan dari masyarakat ke pihak Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK.
“Hal itu, dengan bertujuan untuk minta klarifikasi atas laporan disampaikanya oleh pelapor tersebut. Tindak lanjut itu, dilakukan Ombudsman tak bermaksud melakukan intervensi terlapor ataupun pihak terkait lainnya,” ungkapnya.
Mantan wartawan Riau Pos ini, kembali sampaikan bahwa menindaklanjuti atas setiap laporan masyarakat Ombudsman Riau selalu berpegang asas-asas dimilik melaksanakan tugas. Termasuk ini asas tidak memihak serta berlaku adil.
Diberitakan sebelumnya, Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute. Ada pernyataan disampaikan, meminta pada Ombudsman RI (pusat), agar disiplinkan Ombudsman Riau. Pasalnya, dinilai atas tidak profesional serta berpihak.
Hal itu disampaikan oleh Disna Riantina Pengacara Publik, dan Koordinator Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute melalui rilisnya. Disna Riantina, menyebut, Ombudsman suatu lembaga yudisial, mesti bekerja di atas landasan peraturan perundang-undangan berlaku.
“Dalam proses pengaduan masyarakat atas dugaan maladministrasi. Institusi negara ini bertugas memberi pelayanan publik. Tapi, Ombudsman Riau diduga kuat meintervensi Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kampar. Atas itu, sikapnya yang dianggap tidak memberi pelayanan terkait status keabsahanya kperasi petani,” kata Disna Riantina.
Sekelompok orang mengklaim sebagai pengurus Koperasi itu meminta Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kampar untuk memastikan keabsahan Pengurus Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) abal-abal, dimotori PTPN V, yang ditujukan untuk memecah belah petani dan mendelegitimasi pada pengurus Kopsa M yang legal.
Berpatokan pada ketentuan peraturan koperasi, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM tidak tindaklanjuti permohonan dimaksud, dan kemudian diadukan ke Ombudsman Riau. Tanpa legal standing yang jelas dan tanpa pemahaman yang utuh atas persoalan Kopsa M. Ombudsman Riau malahan tindaklanjuti pengaduan sekelompok orang tersebut. **Rul/Rls