DERAKPOST.COM – Disaat menjelang Pemilu 2024, spanduk dari bakal calon legislatif (Baaleg) ini sudah bertebaran. Tak terkecuali juga di Kota Pekanbaru, khusus di daerah pelabuhan. Spanduk itu dilengkap dengan daerah pemilihan (Dapil) tempat mereka akan bertarung.
Seperti hal di Kecamatan Rumbai, Rabu (22/2/2023) beberapa spanduk berukuran kecil terlihat sudah terpasang di ruas jalan. Begitu juga di wilayah kecamatan lainnya, seperti di Jalan Tuanku Tambusai.
Menanggapi itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya mengatakan itu tidak dianggap sebagai alat peraga kampanye (APK). Sebab, kata dia, saat ini belum ada penetapan calon peserta Pemilu 2024.
“Kita anggap itu sebagai alat sosialisasi, bukan alat peraga kampanye karena APK muncul ketika tahapan kampanye sudah masuk. Dan sudah diketahui mana saja peserta pemilu,” kata Amirudin Sijaya.
Menurutnya, Bawaslu belum melakukan penertiban APK. Penertiban akan dilakukan bila ada pengerahan massa secara masif mendukung pasangan calon tertentu.
Amirudin mengaku sudah melayangkan surat edaran kepada partai politik peserta pemilu. Edaran tersebut berisi imbauan untuk menahan diri memasang APK. Bawaslu juga masih menunggu petunjuk terkait aturan-aturan tersebut.
“Kalau sekarang belum ada peserta pemilu baik capres atau caleg, maka itu masih dianggap sosialisasi bukan kampanye. Kami juga menungggu petunjuk dari Bawaslu RI mengenai hal tersebut,” kata dia. **Rul