PEKANBARU, Derakpost.com – Kembali pemerintah pusat melalui Kementerian memberi penghargaan kepada instansi
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau. Diberikan
penghargaan atas keberhasilan didalam melaksanakan proses penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan itu, sampai P21 (berkas lengkap).
Diketahui, penghargaan diberikan pada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Disnakertrans Provinsi Riau atas kinerja dalam melaksanakan Penyidikan Tindak Pidana Ketenagakerjaan. Penghargaan diserahkan Mentri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah melalui Dirjen Pengawasan dan K3, Haiyani Rumondang ke Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi.
“Alhamdulillah kini, Disnakertrans Riau kembali mendapat suatu penghargaan sebagai dinas yang telah melaksanakan proses penyidikan tindak pidana bidang ketenagakerjaan ini hingga sampai P21,” sebut Kepala Disnakertrans Riau Imron melalui Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Heru Hariprayitno, seperti yang dilansir dari mcr.
Heru mengatakan, jikalau penghargaan tersebut tidak lepas dari kerja keras dan kepedulian PPNS yang menindaklanjuti pengaduan bahkan laporan tenaga kerja yang disampaikan ke Disnakertrans. Hal ini sambungnya, dengan penghargaan ini bukanya berpuas diri, tetapi jadikan penghargaan ini sebagai motivasi untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat yang khususnya tenaga kerja di Riau. **Rul