Diskop-UMKM Pekanbaru Tak Lagi Izinkan Usaha Baru Koperasi Simpan Pinjam

 

DERAKPOST.COM – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskop-UMKM) Pekanbaru memastikan tidak mengeluarkan izin usaha koperasi simpan pinjam.

Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) tentang kebijakan moratorium perizinan usaha koperasi simpan pinjam.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak Februari hingga April 2023. Moratorium izin usaha koperasi simpan pinjam sejatinya untuk melanjutkan kebijakan yang telah dilakukan Kemenkop-UKM lewat SE Nomor 11 Tahun 2022.

Berisi tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Jangka waktu kebijakan moratorium berlaku tiga bulan sejak dikeluarkan pada 17 November 2022.

Moratorium itu dilakukan sebab peran koperasi yang awalnya bertujuan baik. Namun banyak disalahgunakan oknum koperasi, khususnya yang memiliki usaha simpan pinjam.

Kadiskop-UMKM Pekanbaru, Sarbaini mengatakan, pihaknya telah menaati surat edaran dari kementerian tersebut. Pihaknya juga selalu menyampaikan di setiap kegiatan di lapangan.

“Untuk pengadaan koperasi simpan pinjam ini kita tangguhkan dulu sampai saat ini. Karena kita sosialisasikan kemana-mana. Jadi belum ada yang mengajukan. Kita dimana kegiatan yang turun ke lapangan kita sampaikan itu,” ujar Sarbaini, Rabu (29/3/2023).

Pihaknya kini mendorong bagaimana koperasi yang ada untuk bergerak di bidang usaha. Sehingga koperasi tidak bergantung pada simpan pinjam saja, melainkan juga mengembangkan usaha.

“Minimal membentuk kelompok , yang sehingga koperasi ini menjadi koperasi usaha dan tidak hanya terpaku pada simpan pinjam saja. Karena simpan pinjam sifatnya kan tidak ada pengembangan kegiatan,” katanya.

Menurutnya, koperasi yang hanya bergerak di simpan pinjam akan bergantung pada jumlah anggota. Jika anggota koperasi sedikit, maka juga sedikit yang akan meminjam.

“Tapi kalau koperasi itu buka usaha, walaupun anggota sedikit tapi usahanya berkembang, maka semakin lama koperasinya semakin berkembang pula,” pungkasnya. **Fri

DiskopPekanbaruUMKM
Comments (0)
Add Comment