DERAKPOST.COM – Disaat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang, Provinsi Jawa Tengah menahan Eko Hari Karyanto. Hal penahanan Eks Direktur Utama (Dirut) PT Aneka Usaha (PT AU) itu, karena sebagai tersangka dugaan korupsi Rp3,2 miliar.
Penahanan dibenarkan oleh Kepala Kejari Pemalang Muib. Ia mengungkapkan, Eko Hari Karyanto ditetapkan tersangka dihari Jumat (19/9/2025), dalam kasus korupsi penyertaan modal di BUMD PT AU. Yang terbukti selewengkan dana penyertaanya modal untuk kepentingan pribadi.
Dikutip dari laman Erapos. Muib menyebut bahwasa, Kejari Pemalang resmi tetapkan Eko Hari Karyanto sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi di BUMD Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Sehingga hal itu, yang membuat kerugian negara. Itu, yang harus dipertanggungjawabkanya.
“Penetapan tersangka Eko karena terbukti menyelewengkan dana penyertaan modal untuk kepentingan pribadi. Hal penyertaan modal yaitu sebesar 6 miliar diduga untuk kepentingan pribadi. Maka, menyebabkan kerugian negara sebesar 3,2 miliar,” sebut Muib disaat konferensi persnya.
Muib mengatakan, saat ini Eko tersangka itu dijerat dengan undang-undang tentang tindak pidana korupsi dengan ancamanya yaitu penjara maksimal 20 tahun. Dimana ungkapnya, pidana paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, denda itu paling sedikit 200 juta dan banyak 1 miliar. (Dairul)