DERAKPOST.COM – Ditengah-tengah saat kebutuhan semakin besar, para karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di salah satu perusahaan BUMD, yakni di PT Pembangunan Dumai itu mengalami tidak perpanjang kontrak kerja.
Tercatat itu ada sebanyak 17 orang PKWT BUMD PT Pembangunan Dumai yang tidak lanjut kontrak. Kontrak PKWT mereka yaitu adalah per 3 bulan. Perpanjangan kontrak terakhir mereka ink adalah akhir November atau awal Desember 2024. Sehingga, data pekerja itu tak masuk daya
Per 1 Maret 2025, 17 orang PKWT BUMD PT Pembangunan Dumai itu tidak lanjut kontrak. Kontrak PKWT mereka adalah per 3 bulan. Perpanjangan kontrak terakhir mereka adalah akhir November atau awal Desember 2024. Dikarenakan kontrak per 3 bulan, itu sebabnya saat mereka bekerja, mereka tidak masuk dalam database naker di Disnaker Dumai.
Dikutip dari media wahanariau.com. Dalam hal ini, oleh Direktur Aditya Romas, mereka dijanjikan akan menerima hak pertengahan pada Maret 2025. Sambil menunggu hak, 7 orang eks PKWT kembali dipanggil masuk kerja oleh Direktur Aditya Romas.
Akan halnya, 10 eks pekerja lainnya sampai saat artikel ini sampai ke tangan pembaca, mereka belum menerima hak kompensasi. Jangankan hak kompensasi, gaji saja pun belum mereka terima. Bahkan, ahli waris dari seorang PKWT yang meninggal dunia, belum menerima hak juga.
“Yang menjadi poin penilaian mereka eks PKWT adalah sikap Aditya Romas terhadap keputusan tersebut. Awal Maret itu awal puasa Ramadhan. Akhir Maret Idul Fitri. Tentu kebutuhan kami meningkat. Kenapa keputusan tidak perpanjang kontrak itu harus bersifat segera ditetapkan? Kenapa tidak akhir November atau awal Desember lalu saat habis kontrak. Jikalau memang alasan keuangan minus?,” ujarnya.
Bagi mereka, ungkapan kejam dan tak ada berperikemanusiaan pada Direktur Aditya Romas itu sangat tepat. Sebab, keputusan dengan tak perpanjang kontrak itu bukan disampaikan langsung Aditya Romas ke mereka. Jadi, sampai hari inipun mereka tidak pernah ditemui Aditya Romas.
Tambahan lainnya, mereka eks karyawan ini juga merupa tim yang secara bersama Aditya Romas membangun manajemen PT Pembangunan Dumai. Namun setelah hal perusahaan itu dipercaya pemilik saham ini yaitu Walikota dan Sekda Dumai, dikelola kembali sejak tahun 2019.
Perlu diketahui, PT Pembangunan Dumai sempat tidak beroperasi selama 3 tahun, yang dikarenakan bangkrut ulah pihaknya manajemen sebelumnya. Tapi saat Aditya Romas diamanahkan agar mengambil alih manajemen, maka keuangan mulai pulih. Beberapa utang perusahaan juga selesai dituntaskan. Semua berkatnya team work bersama manajemen dan PKWT.
Kembali ke topik, setelah PKWT bukan lagi karyawan, mereka masih diperintah Aditya Romas untuk dapat melakukan penagihan piutang perusahaan pada beberapa pihak. “Kami inikan bukan lagi karyawan, kenapa kami masih disuruh menagih?”, sambung eks karyawan lainnya dengan nada heran kepada wartawan.
Ketua Forum Aksi Peduli Theking Bingal (FAP TEKAL), Ismunandar Ngah, ungkap bahwa para eks pekerja punya hak yang harus dipenuhi perusahaan. Artinya, hak kompensasi eks PKWT ada diatur dalam Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021, Pasal 15 ayat 1.
Nandar Ngah, uraikannya Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2021, yang mengatur bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi pada pekerja berstatus PKWT. Uang kompensasi diberikan ketika hubungan kerja berdasar PKWT berakhir. Ketentuan pemberian uang kompensasi, besaran kompensasi dihitung berdasar jangka waktu PKWT.
Uang kompensasi diberikan pada pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus. Kalau PKWT diperpanjang, maka uang kompensasi diberi saat jangka waktu PKWT yang sebelum perpanjangan berakhir. Uang kompensasi berikutnya itu, diberi setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir.
Terkait bahwa walau mereka eks PKWT itu tidak ada masuk dalam database Disnaker Dumai, Nandar Ngah mengatakan mereka tetap bisa melapor. “Mereka, tetap memiliki hak melapor pada Disnaker dan juga wajib memastikan hak mereka tersebut dipenuhi perusahaan”, tegas Nandar. (Dairul)