Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau Kembali Ringkus Dua Orang dari Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

DERAKPOST.COM – Polda Riau ini, melalui Direktorat Reserse Narkoba, mengungkap jaringanya narkoba lintas provinsi, dengan hal barang bukti sabu seberat 55 kilogram, dan menangkap dua orang pelaku. Pelaku adalah HA dan HB. Saat ini pengembangan kasus sebelumnya libatkan tersangka T.

Hal itu disampaikannya oleh Kombes Putu Yudha Prawira di Media Center Polda Riau, hari Senin (19/5/2025). Ia mengatakan, itu pengembanganya kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka T. Dan ini merupakan jaringan baru untuk di Provinsi Riau.

“Setelah penangkapan T, makanya itu kami kembangkan kasusnya, serta menemukan bahwa dia juga ada membawa 55 kilogram sabu dari negeri seberang. Barang itu, telah diturunkan 30 kg di Pekanbaru dan 25 kg di Palembang,” ujarnya.

Setiap pengantaran narkoba, tersangka T itu diperintahkan membeli satu unit mobil untuk distribusi. Sabu tersebut, kemudian dibagi dan telah diedarkan sesuai pesanan.

HA bertugas mengambil sabu dari mobil di Pekanbaru. Ia mengambil 5 kilogram untuk dijual, sementara sisanya juga disimpan di lokasi yang telah ditentukan. Yaitu, sistem distribusi dilakukan secara estafet.

Begitu juga HA itu, tertangkap, kata Yudha Prawira, polisi melakukan pengembangan dan memburu pengendali lainnya. HB pun akhirnya tertangkap di wilayah Sumatera Barat setelah mencoba melarikan diri.

“Dari HB, kami juga dapat informasi bahwa pengendalian jaringan ini berinisial B, yang berada di negeri seberang. Semua instruksi dan distribusi dikendalikan dari sana,” jelas Putu. Lebih lanjut dikatakan dia, Polda Riau masih melakukan profiling. (Dairul)

narkobPoldareserseRiau
Comments (0)
Add Comment