Diperiksa Kejari Rohul Soal Dana BOS, Kepala SMAN 1 Ujung Batu Leni Aswita, Dinonaktifkan

DERAKPOST.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Ka-Disdik) Riau Erisman Yahya mengatakan, sekarang ini pihaknya menonaktifkan Leni Aswita dari jabatan yakni Kepala SMAN 1 Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Kebijakan ini diambil menyusul proses hukum yang tengah berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023/2024.

Keputusan nonaktif tersebut, sebutnya, tertuang dalam Surat Keputusan Nomor KPTS/2025/603 tertanggal 26 Mei 2025.
“Kepala SMAN 1 Ujung Batu itu, sudah dinonaktifkan agar yang bersangkutan bisa fokus terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Erisman Yahya kepada wartawan.

Erisman menekankan pentingnya menjaga kondusivitas lingkungan sekolah, hal yang terutama menjelang Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB). Ia meingatkan agar seluruh kepala sekolah di Riau agar kembali komitmen itu untuk memajukan pendidikan dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

“Mutu dan kualitas pendidikan itu adalah prioritas utama. Penggunaan dana BOS harus sesuai peruntukan, dan pengelolaan wajib mengedepankan asas keterbukaan dan transparansi,” ujarnya. Dia mengkritisi pola pengelolaan dana BOS itu yang hanya melibatkan kepala sekolah dan bendahara tanpa pelibatan tim manajemen sekolah secara menyeluruh.

Katanya, kalau masih begitu caranya, hal demikian sampai kiamat dunia pendidikan tidak akan maju. Oleh karenanya, kembali Erisman menyerukan bagi seluruh kepala sekolah dan dijajaran pendidikan di Riau untuk meluruskan niat dan komitmen h dalam menjalankan amanah. (Dairul)

KejariKepalaRohulSMAN
Comments (0)
Add Comment