PEKANBARU, Derakpost.com- Kawasan kumuh ini tumbuh di permukiman padat pada kawasan dianggap strategis yaitu berada di pusat kota dan bahkan sekitar industri. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru melakukan penataan.
Hal tersebut disampaikannya Sekretaris Dinas Perkim, Edi Satriawan, hari Rabu (20/4/2022). Katanya, harus dibenahi karena biasanya kawasan kumuh yang tumbuh permukiman padat pada. Yang kawasan dianggap strategis yaitu pada pusat kota dan sekitar industri.
Untuk diketahui, permukiman padat tidak memenuhi syarat permukiman yang sehat karena tidak dilengkapi penyediaan air bersih memadai, sistem pengelolaan sampah, pengelolaan air limbah, tata bangunan tidak sesuai, tidak memiliki saluran air hujan, bahkan tidak memiliki sistem pemanggilan bahaya kebakaran, tidak ada fasilitas umum memadai.
“Berdasarkan SK Walikota tahun 2017 tentang penetapan lokasi pemukiman kumuh di Kota Pekanbaru dengan luas 113,56 hektar dan hal ini tersebar di 8 kawasan, 19 kelurahan, dan 6 kecamatan,” katanya. Antara lain sebut Edi Satriawan, kawasan itu diantaranya Kawasan Kumuh Sago yang terdiri dari Kelurahan Kampung Dalam, Sago, Kota Baru, Suka Ramai, dan Tanah Datar.
Sementara sambungnya, kawasan kumuh yang lama diantaranya ada di Kelurahan Kampung Bandar, Kampung Baru, dan Tampan, Kawasan kumuh Pesisir diantaranya Kelurahan Rintis, Tanjung Rhu, dan Pesisir,” imbuhnya.
Kawasan kumuh Meranti diantaranya Kelurahan Meranti Pandak dan Sri Meranti, Kawasan kumuh Rumbai Pesisir diantaranya ada Kelurahan Lembah Sari, Limbungan, dan Limbungan Baru.
Kawasan kumuh Lembah Damai ada di Kelurahan Lembah Damai, Kawasan kumuh Padang Terubuk ada di Kelurahan Padang Terubuk, dan Kawasan kumuh Sumahilang ada di Kelurahan Sumahilang.
Lebih lanjut dijelaskannya, seiring berjalannya waktu dan pembenahan yang dilakukan Dinas Perkim terhadap kawasan kumuh. Saat ini luasan kawasan kumuh yang tersisa 21,6 hektar saja.
“Hal tersebut ada yang menjadi kewenangan pemerintah pusat sekitar lebih kurang 15 hektar, dan ada yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi lebih kurang 10 sampai 15 hektar,” pungkasnya. **Fri