Dilaporkan PT Mirabilis Agro Sampatti Itu Tanam Sawit di DAS, Tim DLH Pelalawan Lakukan Peninjauan

DERAKPOST.COM – Gerak cepat dalam hal penegakan hukum, pada pihak melanggar aturan dilakukan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pelalawan. Salah satunya itu, PT Mirabilis Agro Sampatti (PT MAS) yang berlokasi di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan.

Diketahu tim Penegakan Hukum (Gakkum) DLH Pelalawan yang bekerja sama dengan hal Yayasan Peduli Penegakan Lingkungan Hidup Indonesia (YPPLHI), dengan secara langsung turun ke lapangan serta evaluasi area operasional PT MAS tersebut. Dimana langkah diambil sebagai respons laporanya dari masyarakat dan YPPLHI.

Dimana hal laporan yang mengindikasikan bahwasa perusahaan tersebut melakukan aktivitas perkebunan kelapa sawit berada kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dilindungi. Selain itu, perusahaan tersebut diduga tak ada memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Kepala DLH Pelalawan ini, melalui Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Heri ini menyatakan, bahwa kunjungan lapangan ini merupakan bagian integral dari proses penegakannya hukum lingkungan. “Kami ini telah turun ke lokasi berdasarkan pengaduan dari YPPLHI dan masyarakat untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” ujarnya tegas.

Dalam pemeriksaan lapangan, bahwa tim menemukan penanaman pohon sawit di tepian sungai serta aktivitas pembukaan lahan yang berpotensi mengganggu aliran air alami dan mempercepat proses erosi tanah. Temuan sementara menunjukkan bahwa kawasan tersebut termasuk dalam zona konservasi DAS harusnya dilindungi demi kelestarian fungsi ekologis, bukan untuk kegiatan perkebunan.

Sementara itu, Ketua YPPLHI, Siswanto S.Sos, turut mendampingi tim Gakkum DLH, menilai bahwasa aktivitas PT MAS sangat berpotensi melanggar pada aturan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Kami menilai tindakan PT MAS ini jelas melanggar hukum,” sebut Siswanto.

Katanya, apabila terbukti perusahaan tidak memiliki izin AMDAL dan IUP, maka halnya keberlanjutan operasionalnya itu menjadi tidak sah. Penanaman sawit di kawasan DAS akan merusak ekosistem dan bahkan memberikan dampak negatif yang secara langsung itu terhadap masyarakat sekitar.

Lebih lanjut, katanya YPPLHI mendesak DLH Pelalawan agar merekomendasikan sanksi administrasi hingga sanksi pidana apabila ada ditemukan pelanggaran berat terhadap ketentuan lingkungan. “Kami ini mendorong agar kasus ini ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum jika terdapat unsur pidana. Pelanggaran lingkungan ini tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja,” tegasnya.

Dikatakan dia, yang berdasarkan temuan lapangan, kalau perkebunan kelapa sawit dengan lahan seluas 300 hektare terletak di pusat kota, yakni di Kelurahan Kerinci Barat, diduga kuat belum memiliki AMDAL maupun itu IUP. Bahkan, dari pantauan di lapangan menunjukkan bahwa perkebunan tersebut telah merusak DAS yaitu dengan menanam kelapa sawit itu sampai ke bibir Sungai Tambun.

“Hal ini, bertentangan dengan ketentuan izin perkebunan dan AMDAL itu mengatur batasan maksimal penanamannya kelapa sawit, yakni tidak boleh berada dalam jarak 50–100 meter dari bibir sungai, yang guna melindungi dan menjaga alam kelestarian ekosistem sungai. Tapi, diketahuii PT MAS itu sangat jelas melanggar aturan,” ujarnya.  (Ajo Marbun)

agroMirabilisPelalawanSampattiSawit
Comments (0)
Add Comment