DERAKPOST.COM – Sebagaimana diketahui keberadaanya tiang reklame, yang berdiri di persimpangan Jalan Datuk Setia Maharaja atau Parit Indah yang disebut-sebut adalah ilegal, dan telah lama kosong. Harusnya itu dirobohkan sebagaimana mestinya, namun kenyataannya masih berdiri kokoh.
Sehingga hal itupun menjadi sorotan publik atau masyarakat akan ketidaktegasn pihak Pemko Pekanbaru, dalam hal menegakkan aturan yang berlaku. “Seperti diketahui, ada tiang reklame yang berdiri di Persimpangan Jalan Datuk Setia Maharaja – Sudirman, itu adalah ilegal dan sudah lama kosong. Tapi hingga disaat ini belum ada tindakan tegas dari Pemko Pekanbaru,” ungkap Aryo salah satu warga Pekanbaru.
Dalam hal ini, institusi penegak Perda, kata dia, yakni Satpol PP dan pihak lainnya yang terkesan tidak bertindak meski keberadaan tiang reklame tersebut sudah beberapa kali diberitakan agar untuk ditertibkan. Bahkan, diketahui kalau Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan, pada pemberitaan dilansir media, ada menyatakan bahwa benar tiang tersebut belum ada izin, dan minta kepada
pengusaha menertibkan.
Namun, hingga sekarang ini tiang reklame di Simpang Parit Indah (Jalan Datuk Setia Maharaja – Sudirman) belum juga diroboh atau sebagaimana mestinya. Harusnya itu tiang reklame itu sudah diroboh dalam hal menegakkan aturan. Sambung dia, saat ini tiang reklame ilegal berdiri kokoh tersebut, ada terpasang baliho ucapan selamat dari Pangdam I Bukit Barisan kepada Gubernur Riau ini yang baru dilantik.
“Belakangan ini, pada tiang reklame ilegal itu ada halnya baliho ucapan selamat dari Pangdam I Bukit Barisan kepada Gubernur Riau. Harusnya, itu tidak dipasang ucapan selamat tersebut, jika penegak dari aturan Perda (Satpol) dan pihaknya lain itu tegas menegakkan aturan dengan merobohkan. Sehingga saat sekarang ini, tiang reklame itu masih kokoh berdiri, yang seakan tidak tersentuh hukum,” ujarnya.
Aryo meyakini, bahwasa terpasang baliho ucapan selamat Pangdam I Bukit Barisan kepada Gubernur Riau tersebut, ini dipasti menjadi strategi culas pemilik tiang ilegal tersebut agar terhindar penertiban bahkan kewajiban dalam membayar pajak reklame kepada daerah. Artinya, ini jadi trik cerdas dilakukan pemilik tiang reklame itu dalam hal mempertahankan sesuatu seharusnya sudah ditertibkan tersebut.
Terkait ada masalah masih tetap kokohnya tiang reklame ilegal di persimpangan Jalan Datuk Setia Maharaja atau Parit Indah. Hal itu dikonfirmasi kepihak Pemko Pekanbaru. Baik hal kepada Kepala Satpol PP Zulfahmi Adrian selaku bagian pihak penegak aturan Perda dan Kepala Bapenda Alek Kurniawan tersebut. Hingga saat berita ini ditulis atau diupload, belum mendapatkan tanggapan sebagaimana hal mestinya. (Dairul)