DERAKPOST.COM – Seorang pria berinisial YP (33), diduga terlibat dalam peredaranya narkotika jenis sabu di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Penangkapan itu oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Ini, sita barang bukti sabu seberat 36,94 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaanya awal, YP juga diketahui bekerja sebagai penambang emas ilegal di wilayah Kuansing. Tapi polisi juga menduga tersangka juga menjalankan aktivitas sebagai pengedar sabu menyasar masyarakat umum dan kemungkin sesama penambang emas ilegal di kawasan Muara Lembu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, tersangka ditangkap oleh tim Subdirektorat II Ditresnarkoba saat berada di sebuah rumah di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Sabtu (20/6/2026) malam.
“Saat dilakukan penindakan, tersangka sedang menimbang sabu di dalam kamar rumah tersebut. Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 36,94 gram, timbangan digital, telepon seluler, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika,” kata Putu di Pekanbaru, Selasa (23/6/2026).
Menurut Putu, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika tersebut selama sekitar lima bulan. Dalam menjalankan aksinya, YP diduga bekerja sama dengan seorang pemasok berinisial S alias Escobra yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Dari keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari jaringan yang mengambil pasokan dari Medan, Sumatera Utara. Barang kemudian diserahkan melalui sistem pertemuan langsung di wilayah Kuansing. Hasil penjualan selanjutnya disetorkan kepada pemasok melalui transfer.
“Tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per hari dari penjualan sabu. Keuntungan itu digunakan kembali untuk membeli dan mengonsumsi narkotika,” ujar Putu.
Polda Riau masih memburu dua orang yang diduga terkait dengan jaringan tersebut, yakni S alias Escobra dan seorang pria berinisial SBR. Penyidik juga terus mendalami jalur distribusi serta pola komunikasi yang digunakan dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (Irsyad)