DERAKPOST.COM – Radinal Munandar
selaku Kepala UPT Perparkiran di Kota Pekanbaru menjadi sorotan. Hal, tentu menambah polemik soal Perparkiran di Kota Pekanbaru saat ini terus menarik perhatian masyarakat.
Karena tak hanya soal pelayanan dan Perwako saja yang dinilai tidak sesuai. Namun hal ini juga terkait Kepala UPT Perparkiran Radinal Munandar diduga mendapatkan insentif cukup besar dari penarikan retribusi perparkiran di Kota Pekanbaru yang saat ini dikelola melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Namun tak berhenti sampai disitu saja, saat ini Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru Radinal Munandar tengah menjalani pendidikan di Bogor, ternyata juga dibiayai oleh APBD Kota Pekanbaru. “Ya, dari APBD Pekanbaru (biaya pendidikan),” ujar Irwan Suryadi, Selasa (7/11/2023).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru ini tegaskan,
adapun pendidikan dijalani adalah Diklat Teknis. Hal itu terangnya, Diklat Teknis, itu Diklat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Bogor. Untuk pelaksanaan pendidikan itu biasanya selama dua bulan.
Diberitakan sebelumnya Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dishub Radinal Munandar ini, diduga mendapatkan insentif cukup besar dari penarikan retribusi perparkiran di Kota Pekanbaru. Insentif tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) parkir yang saat ini dikelola melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Besaran insentif yang diterima Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru Radinal Munandar itupun disinyalir lebih besar jumlahnya dibandingkan dengan nilai TPP se level Kepala Dinas dan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kota Pekanbaru.
Dalam Perwako nomor 9 tahun 2022 tentang Pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru di halaman 55 yang membahas soal Remunerasi, disebutkan selain gaji, pejabat pengelola dan pegawai profesional BLUD juga mendapatkan yang pertama adalah tunjangan tetap yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan diluar gaji.
Kemudian bonus atas prestasi yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji tunjangan tetap dan insentif atas prestasi kerja yang dapat diberikan satu kali dalam satu tahun anggaran setelah BLUD memenuhi syarat tertentu.
Pesangon dan atau tunjangan pensiun adalah imbalan finansial bersih yang diberikan kepada pejabat pengelola dan dewan pengawas sekretaris dewan pengawas tim penilai dan pegawai yang telah purna tugas.
Tunjangan Kesejahteraan adalah tambahan pendapatan bagi pejabat pengelola dan seluruh pegawai BLUD UPT perwakilan Dinas Perhubungan kota Pekanbaru yang diberikan atas dasar prestasi Kerja risiko kerja dan beban kerja dan dananya dapat bersumber dari pendapatan operasional BLUD UPT perparkiran Dinas Perhubungan kota Pekanbaru dan atau APBD.
Dari informasi yang didapatkan, untuk insentif Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru itu nilainya adalah dua setengah kali dari insentif pegawai BLUD. Jika rata-rata untuk satu pegawai BLUD itu mendapatkan insentif Rp5 juta, berarti dua setengah kali dari Rp5 juta tersebut adalah Rp12.500.000. Itu baru insentif saja, belum bonus dan lain sebagainya. Kemudian untuk bonus yang didapat, semakin besar pendapatan dari parkir maka akan semakin besar bonus yang didapat.
Tak hanya sampai disitu saja, selain insentif, Kepala UPT Perparkiran Kota Pekanbaru Radinal Munandar dan 5 ASN lainnya di UPT juga diduga masih menerima TPP. Sehingga mereka mendapatkan double. Padahal secara aturan, mereka tidak melakukan kutipan retribusi.
Dapat dibayangkan berapa besar angka didapatkan oleh Kepala UPT Perparkiran Kota Pekanbaru. Terkait ini, awak media Cakaplah sudah mencoba menghubung Kepala UPT Perparkiran Kota Pekanbaru Radinal Munandar untuk mekonfirmasi hal tersebut, tetapi ketika ditelpon yang bersangkutan tidak pernah mau angkat telpon atau menjawab. Didapat kabar, saat ini yang bersangkutan juga tengah menjalani pendidikan. **Rul