DERAKPOST.COM – Sebelumnya, informasi didapat dari masyarakat. Bahwa ada suatu aktivitas galian C tanpa izin (Ilegal), berada di Jalan Garuda Sakti KM 18, Kampar. Tapi, saat Tim Yustitusi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Inspeksi Mendadak (Sidak) itu tidak ditemukan aktivitas demikian.
Sidak tersebut menurunkan tim gabungan yang terdiri Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Riau, bahkan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau. Disaat sampai di lokasi, tidak ditemukan adanya alat berat atau aktivitas penggalian, meski hamparan luasan tanah kuning itu terlihat masih baru dikeruk.
Sidak ini dilakukan atas dasar laporan dari masyarakat adanya aktivitas galian C. “Ya, sebelumnya kami ada menerima laporanya masyarakat terkait tambang galian C yang belum memiliki izin resmi. Disaat di lokasi, ternyata sudah tidak ada aktivitas lagi,” ujar Kepala Satpol PP Riau, Sri Sadono, melalui Kasi Pengawasan dan Penegakan Perda, Habibi Zaki di sela-sela sidak
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Riau, Ismon Simatupang, menyebut bahwasa setiap aktivitas pengerukan tanah wajib memiliki legalitas yang sah. Eksploitasi sumber daya alam secara serampangan terbukti memberikan dampak buruk bagi ekosistem lingkungan dan merugikan pendapatan daerah.
Ismon mengingatkan kepada para pelaku usaha, bahwa ada regulasi juga mengatur sanksi denda yang sangat berat pelanggar aturan pertambangan. “Tiap penambangan tanpa izin ini memiliki konsekuensi hukum pidana itu sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Seperti halnya di lokasi dalam Sidak ini,” ujar Ismon.
Ia pun menegaskan pihaknya berkomitmen mendukung Aparat Penegak Hukum (APH), terutama dalam halnya menyediakan data administrasi serta untuk klarifikasi wilayah pertambangan. Dikatakan dia, hal aktivitas galian C di Jalan Garuda Saksi KM 18, yang teridentifikasi berada di luar peta perizinan yang terdaftar di sistem pemerintah, meski statusnya adalah kawasan pertambangan.
Sementara itu, perwakilan DPMPTSP Riau, Desrian mengatakan, bahwa dari pihaknya tidak dapat memberi sanksi administratif berupa pencabutan izin, karena memang usaha tersebut tidak berizin. “Kami, disini tidak bisa mencabut izin, karena tidak ada izin. Tapi kami mengimbau pelaku usaha segera mengurus izin melalui sistem OSS agar bisa menjalankan bisnis,” katanya.
Untuk saat ini, petugas sudah memasang spanduk peringatan. Menyatakan, bahwa kegiatan pertambangan di lokasi tersebut tidak memiliki izin. Dengan kata lain, pada seluruh kegiatan pertambangan di titik itu dilarang berdasarkan UU Nomor 03 Tahun 2020 Pasal 158, dan Perda Provinsi Riau Nomor 02 Tahun 2025 Pasal 27. (Irsyad)