DERAKPOST.COM – Diduga keberadaan SPBU 4.29.36.42, Jalan lintas Sumatera Talang Lakat, Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), lakukan penyelewengan BBM bersubsidi. Dimana SPBU menjual BBM Bersubsidi jenis Solar dan Pertalite kepada para mafia.
Yakni itu sebagai penimbun BBM Subsidi ilegal, melayani pembelian Jerigen, serta mobil tronton batu bara milik perusahaan. Dengan hal nekat menjual BBM bersubsidi kepada mafia pelansir. Data yang didapat dilapangan media, saat investigasi di SPBU 4 29 36 42 tampak melayani mobil lansiran tersebut.
Dimana mobil yang diduga ada modifikasi tanknya jenis cold diesel – Mitsubisi L300 Pekab, mengisi BBM Subsidi jenis solar beberapa kali balik antri mobil yang sama dan seperti di SPBU tersebut. Diduga tidak berlaku sistem barcode, sehingganya bisa membeli BBM Subsidi dengan antri berkali kali mobil yang sama.
Begitu juga halnya setiap tronton angkutan batubara milik perusahaan tersebut terlihat sebebas-bebas mengisi BBM Subsidi jenis Bio Solar di SPBU tersebut, milik dari mitra kerja Pertamina di Jalan Liintas Sumatera Talang Lakat, di Kecamatan Batang Gansal tersebut. Terlihat, antrianya panjang mobil tronton angkutan Batubara.
Dengan demikian SPBU, diduga kuat tidak mengindahkan aturan itu yang telah diatur BPH Migas Pertamina, Perpres dan hingga halnya dalam peraturan lain terkait minyak Subsidi ataupun Industri. “SPBU itu bebas
layani pelansir dan mobil tronton batu bara tersebut,” ujar Rolijan. (Amad)