DERAKPOST.COM – Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Djaya Global Indonesia Sentosa (DGIS) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini diduga halnya melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di Negara Indonesia. Hal itu, yang dikarena ada dugaan buang limbah ke anak sungai.
Diketahui, perusahaan yang di Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan ini kembali menuai sorotan masyarakat dan tim media dalam halnya dugaan pembuangan limbah. Karena, pasalnya diduga telah melakukan pencemaran lingkungan itu dengan buang limbah tidak pada tempatnya.
Dari pantauan tim investigasi awak media dan informasi didapat itu dari masyarakat sekitar, bahwa PT DGIS hampir setiap hari melakukan pembuangan limbah yang tak pada tempatnya. Hal ini, tentu berdampak terhadap ekosistem yang ada didalam air dan juga kepada masyarakat dikehidupan sehari hari.
Salah satu warga sekitar yang tidak sedia disebutkan namanya, mengatakan bahwa, limbah PT DGIS sudah sangat meresahkan warga disini. “Sumur kami, yang biasanya digunakan untuk minum, tapi kini berubah menjadi hitam kecoklatan, karena resapan limbah sampai ke sumur. Selain itu, warga disini juga ada mengalami gatal-gatal atau penyakit kulit,” ujarnya.
Dikatakan dia, terkait ini warga juga sering mengingatkan hal tersebut pada pihaknya perusahaan mengenai limbah PT DGIS ini. Namun tidak ada respon sampai sekarang dari pihak perusahaan. Bahkan, pada saat ini lahan kebun berada disepanjang aliran anak sungai, ikut mati. Sehingga hal itulah juga mengalami kerugian.
Dalam hal ini kepada wartawan, berharap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui dinas terkait dan bersama aparat berwenang ini agar segera turun kelokasi untuk merespon temuan dan juga keluhan masyarakat. “Berharap pihak DLH Rohil itu turun tangan melakukan penyelidikan atas keluhan ini,” ungkapnya dikutip dari laman Mentengnews.
Kesempatan itu, dia juga berharap kepada DLH Kabupaten Rohil untuk peduli halnya menjadi keluhan warga ini. Bila perlu, ujar dia, beri sanksi yang tegas sesuai dengan UU Lingkungan Hidup pada perusahaan itu yang karena diakibat kelalaianya tersebut masyarakat sangat dirugikan. Pemerintah diminta ini memberi sanksi atau himbauan yang tegas terhadap PT DGIS.
“Kalau hal ini, tidak segera direspon maka jangka panjangnya akan berdampak pada ekosistem yang ada dalam air seperti ikan ikan akan mati. Selain halnya pencemaran lingkungan terhadap lahan warga disekitar dan kelangsunganya hidup anak cucu kita nantinya. Bahkan mengganggu kesehatan masyarakat akibat limbah itu,” katanya.
Sampai halnya berita ini dinaikkan, awak media ini belum mengkonfirmasi pihak PT DGIS, dengan akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya. Begitu hal dikonfirmasi kepada Pemkab melalui DLH Rohil belum dilakukan menyikapi keluhan masyarakat atas dugaan limbah tersebut. (Khairul)