Diduga Proyek Mangkrak, Ada Tiang Listrik Berdiri Tanpa Kabel Sepanjang Jalan Lintas Desa Pangkalan Kasai Inhu

DERAKPOST.COM – Sebagaimana infonya diterima, ada tiang Listrik PLN yang berdiri tanpa kabel. Proyek pemasangan jaringan listrik milik PT PLN itu, di sepanjang jalan lintas Desa Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu. Hal ini tampak terbengkalai.

Infonya tiang listrik yang diduga mangkrak. Pasalnya, jaringan dipasang setengah jadi yang diketahui kalau sudah berbulan-bulan tiang itu berdiri. “Tiang-tiang listrik berdiri sejak berbulan-bulan lalu. Namun, hingga kini tidak disertai pemasangan kabel listrik, sehingga proyek tersebut tidak berfungsi. Saat ini terkesan ditinggalkan,” kata salah seorang warga setempat.

Warga yang enggan disebutkan namanya itu mengatakan telah lama tiangnya berdiri, tapi kabelnya tidak pernah dipasang. Tidak ada aktivitas lanjutan sama sekali. Saat ini tiang listrik itu di pasang terus ditinggalkan tidak ada lanjutan pekerjaannya merugikan negara dan masyarakat yang berharap bisa mendapat cahaya listrik. Maka berharap itu bisa diviralkan beritanya.

Terkait ini, maka Tim investigasi LSM dan beserta wartawan menyelusuri jalan lintas Sumatera Desa Pangkalan Kasai. Didalam pantauan lapangan, seperti halnya dikutip dari laman Detakindonesia. Dimana kondisi lapangan, terlihat beberapa kilometer tiang berdiri kokoh tanpa kabel yang sesuai akan  peruntukannya tersebut.

Hal konfirmasi ini dilakukan kepada humas PLN di kantor yang, seberang kantor Bupati Inhu dengan Gita. Dalam hal ini, Gita hanya menyarankan untuk menjawab permasalah demikian lebih lengkap, sebaiknya ditanya ke bagian teknik. Data lengkapnya mereka tentunya ada punya atau ke MULP Rengat Kota. Tapi sambungnya, sepertinya disaat ini telah mulai dikerjakan.

Sesuai arahan humas PLN Inhu Gita, maka  awak media pun menghubungi bagian PLN MULP Jhon Simatupang terkait hal proyek tiang Listrik PLN, di Kecamatan Seberida lewat seluler nomor hp 0852-7XXX-7473. Dalam hal ini sejumlah pertanyaan untuk konfirmasi disampaikan pada bagian PLN MULP Jhon Simatupang tersebut

Berikut petikan pertanyaan disampaikan tersebut:

1. Apakah Proyek Tiang Listrik dipasang tanpa kabel bersumber dari dana pemerintah, bersumber dari APBD Kabupaten Indragiri Hulu?

2. Kalau benar proyek ini dari APBD berapa anggaran proyek PLN tersebut bang ?

3. Berapa total keseluruhan tiang listrik yang harus dipasang? Dan berapa yang sudah dipasang ?

4. Sejauh mana pengawasan PLN terkait proyek tiang listrik dipasang tidak ada kabelnya ??

Mohon konfirmasi kami bang. agar berita tidak berkembang kemana mana. tks.

Terkait pertanyaan itu. Bagian PLN MULP Jhon Simatupang menjawab: “Baik bang Itu proyek pekerjaan PLN yang digunakan bisa untuk memecah beban yang ada dipenyulang lama karena mau overload. Saat ini proses pekerjaan masih berjalan untuk meminta izin kepada pemilik lahan untuk penebangan pohon yang melintasi pembangunan jaringan listrik tersebut. Untuk kabel wifi itu tanpa izin bang. Untuk kwh tidak ada bang karena itu untuk pemecahan beban dari penyulang lama bang,” tutup Jhon Simatupang.

Pertanyaan demi pertanyaan nampaknya tidak mengarah kepada titik dipertanyakan tentu menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat luas.

Situasi ini memicu pertanyaan publik:

1. Apakah proyek ini terkendala anggaran, salah perencanaan, atau lemahnya pengawasan pelaksanaan proyek PLN di lapangan?

Apabila proyek ini dibiayai menggunakan anggaran negara, APBN, atau dana investasi PLN yang bersumber dari keuangan negara, maka pekerjaan yang terbengkalai dan tidak selesai tepat waktu berpotensi melanggar ketentuan hukum, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 30/2009 tentang Ketenagalistrikan

2. Pasal 28 dan Pasal 29:
Mengatur kewajiban penyedia tenaga listrik untuk menjamin pelayanan yang berkesinambungan,andal, dan memenuhi standar.

3. Undang-Undang Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara.
Menegaskan bahwa setiap penggunaan keuangan negara harus dilakukan secara efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

4. Undang-Undang Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pekerjaan yang tidak selesai atau terbengkalai dapat dikategorikan sebagai pengelolaan keuangan negara yang tidak tertib.

5. Undang-Undang Nomor 31/1999 jo. UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dipidana.

Selain aspek hukum, keberadaan tiang listrik tanpa kabel di sepanjang jalan lintas desa juga dinilai tidak bermanfaat, mengganggu lingkungan, dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Masyarakat mendesak PLN memberikan penjelasan resmi terkait status proyek dibukanya nilai kontrak, sumber anggaran, dan jadwal penyelesaian. Dilakukannya audit dan evaluasi pengawasan proyek.

Jika dibiarkan tanpa kejelasan, proyek ini dikhawatirkan menjadi contoh buruk pengelolaan infrastruktur publik dan memperkuat dugaan pemborosan anggaran. (Tim)

InhuMangkrakPLNProyekTiang
Comments (0)
Add Comment