DERAKPOST.COM – Bertempat salah satu rumah, berada di Perumahan 57 Regency, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, pada 14 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Terjadi penggerebekan.
Informasi beredar menyebutkan, dugaan salah satu anggota dewan dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) disebut-sebut digerebek tersebut yang berada rumah seorang janda menjadi perbincangan di tengah masyarakat..
Rumah yang digerebek warga itu diketahui dihuni oleh seorang perempuan berinisial W, yang diduga merupakan salah satu Plt Kepala Desa di Kabupaten Pelalawan. Dan pasca kejadian, rumah tersebut kini terlihat sudah tidak lagi ada berpenghuni.
Padahal, diketahui sebelumnya rumah itu digerebek warga. Rumah yang di tempati oknum dewan dari PDIP Pelalawan inisial ME bersama seorang janda. Diketahui juga bahwa perempuan inisial W merupakan Plt Kepala Desa di Lurah Kerinci Timur.
Terkait kabar dugaanya salah satu anggota DPRD Pelalawan dari Fraksi PDIP ikut serta digerebek di rumah seorang janda tersebut dikonfirmasi, kepada DPC PDIP Pelalawan melalui Sekretaris menegaskan hingga kini pihaknya masih lakukan konfirmasi.
Dikutip dari laman Riauaktual. Dikatakanya, terkait akan kebenaran informasi tersebut, pihaknya juga masih melakukan konfirmasi terkait kebenaran informasi tersebut. “Kini, handphone yang bersangkutan masih mati sampai sekarang,” ungkap Saniman.
Disinggung terkait hal kemungkinan sanksi kepada oknum anggota DPRD berinisial ME yang disebut dalam kabar tersebut. Dalam hal ini, Saniman menegaskan bahwa bukan kewenangan pengurus daerah. Tapi hal itu, merupa kewenangannya pihak DPP.
Dia menambahkan, apabila seorang kader partai itu terbukti melakukan pelanggaran, maka ada dilakukanya mekanisme dengan pemanggilan atau teguran pada oknum itu oleh pihak pimpinan partai di tingkat pusat. Karena itu jadi kewenangan pusat. (Ajo Marbun)