DERAKPOST.COM – Samsu Dalimute (50) alias Samda warga Kabupaten Bengkalis Kecamatan Bathin Solapan diduga sudah melakukan perambahan, dan juga perusak hutan lindung, pada Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau.
Terkait dugaan tersebut, Masyarakat Peduli Hutan Lindung Sedinginan minta ke Aparat Penegak Hukum (APH) supaya menangkap dan menghukum Samsu Dalimute tersebut, karena perbuatan melakukan perambahan, dan merusak hutan lindung berada daerah Kelurahan Sedinginan di Kecamatan Tanah Putih tersebut.
Permintaan disampaikan Rahman, selaku Ketua LPM Sedinginan kepada wartawan. Dia mengatakan, Samda warga Kabupaten Bengkalis Kecamatan Bathin Solapan juga diketahui sebagai anggota DPRD Bengkalis tersebut telah melakukan perambahan dan perusak hutan lindung di Kabupaten Rohil, seperti dugaan.
“Sudah seharusnya APH untuk menangkap dan mengadili Samsu Dalimute, karena dia diduga sudah melakukan hal tindak pidana perusak dan perambahan hutan lindung di Kelurahan Sedinginan. Selain dugaan pada Samda yang juga anggota DPRD Bengkalis ini, ada Romel dan Odon/Putra. Mereka itu warga Bengkalis,” katanya.
Rahman lebih lanjut mengatakan, beberapa hari lalu, diketahui masyarakat peduli hutan lindung Sedinginan ini memasang spanduk di kawasan hutan yang telah dirusak. Yang tujuan ini, seperti halnya dikutip dari laman Spiritriau, bahwasa pemasangan spanduk itu supaya Samda dan pelaku lain tak ada lagi melakukan aktifitas di kawasan hutan lindung.
Selain spanduk dari masyarakat, ada juga plang terpasang dari Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Yang secara tak langsung itu menerangkan bahwasa kawasan tersebut benar merupakan hutan lindung. Dalam hal demikian, pemasangan spanduk oleh pihak masyarakat itu sebagai penegasan supaya tidak dikerjakan.
Ujarnya, perusakan hutan lindung di daerah Sedinginan ini merupakan tindak kejahatan serius. Berdasarkan halnya undang-undang yang berlaku, maka bisa ini diancam sanksi pidana penjara serta denda miliaran rupiah. “Kami harap pemerintah komitmen lakukan penegakan hukum tegas terhadap Samda, Romel, dan Odon, serta lainya itu sebagai perusakan lingkungan,
Rahman juga Sekjen PWI Rohil ini tegaskan bahwa sebelumnya itu, Polda Riau pernah berkomitmen dengan green policing untuk melakukan penegakan hukum tegas pada pelaku kejahatan lingkungan, termasuk itu ilegal logging serta konversi hutan lindung menjadi perkebunan, sebagai pelanggaran undang-undang kehutanan.
Sementara itu, Revi SH merupakan Kuasa Hukum daripada Masyarakat Peduli Hutan Lindung Sedinginan ini, saat dikonfirmasi awak media, membenarkan ada perusakan hutan lindung itu diduga dilakukan Samsu Dalimute, Romel, dan Putra/ Odon. Mereka itu disebut sebut dari Bengkalis.
“Ya benar, ada perusakan dan perambahan hutan lindung Sedinginan, tepatnya berada di sebrang sungai rokan Sedinginan. Hutan lindung tersebut yang sudah alih fungsikan menjadi kebun sawit oleh mereka. Antara lain ada nama Samsu Dalimute, Romel, dan Putra/ Odon. Mereka itu disebut sebut dari Bengkalis,” ungkap Revi.
Kesempatan itu dia mengatakan, berdasar aturan terbaru di Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Diketahui para pelaku demikian bisa dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 7,5 miliar. Karena mereka itu telah lakukan Perambahan/Penggunaan Tanpa Izin: Merambah, Mengerjakan, atau Menduduki Kawasan Hutan Secara Tidak Sah Dapat Dipidana. Dan wajib melakukan reboisasi kembali.
Terkait hal dugaan demikian, awak media berusaha untuk konfirmasi kepada Samsu Dalimute. Tetapi dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp pribadinya, hingga berita diterbitkan belum memberikan tanggapan sebagaimana mestinya. Sehingga didapat keterangan penjelasan dalam perambahan dan perusakan hutan lindung. (Dairul)