Diduga Lakukan Praktek Monopoli Terkait Rekomendasi SUIP-MB, Pelaku Usaha Minol Keluhkan Disperindagkop UKM Riau

DERAKPOST.COM – Sejumlah pelaku usaha distributor Minuman Berakohol (Minol), di Provinsi Riau mengeluhkan pihaknya Dinas.Perindustrian  Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Riau dipimpin Taufiq OH.

Dikarena, diduga telah melakukan praktek monopoli perdagangan yang rekomendasi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Pelaku usaha juga menilai Disperindagkop UKM Riau diduga sengaja mencari-cari akan kesalahan saat  verifikasi berkas rekomendasi SIUP-MB.

Padahal semua persyaratan yang diajukan pelaku usaha telah sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. Tentu kondisi ini Disperindagkop UKM sengaja menghambat iklim investasi di Provinsi Riau.

Selain itu, Disperindagkop UKM Riau diduga melakukan praktek monopoli perdagangan. Karena sebelumnya Disperindagkop UKM Riau meloloskan rekomendasi izin dua perusahaan minol, yakni PT Sojuindo dan PT Royal.

“Kami sebelum enam bulan izin berakhir sudah mengajukan perpanjangan izin. Namun mereka beralasan kami mengajukan perpanjangan tidak sesuai aturan. Kemudian mereka bilang kami tidak ada gudang, padahal kami ada gudang. Ini kan mereka sengaja mencari-cari kesalahan tanpa dasar,” keluh pengusaha minol enggan disebutkan namanya, Jumat (30/1/2026).

Dikutip dari laman Cakaplah. Dia menjelaskan, izin yang diajukan merupakan perpanjangan izin usaha. Sebelumnya, perusahaan yang dikelolanya telah memiliki SIUP-MB dengan masa berlaku tiga tahun, namun izin tersebut telah berakhir.

“Karena izin lama sudah habis, sementara perpanjangan belum terbit, kondisi ini cukup berdampak pada keberlangsungan usaha kami. Sementara itu yang mengeluarkan izin kementerian terkait melalui sistem, sedangkan Disperindagkop UKM Riau hanya memberikan rekomendasi saja,” keluhnya.

Pelaku usaha menyebut, usaha distribusi minuman beralkohol telah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Gubernur Riau Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Regulasi tersebut mengatur ketentuan perizinan serta mekanisme pengawasan usaha minuman beralkohol di wilayah Provinsi Riau.

“Namun kami menyayangkan hingga saat ini berkas permohonan SIUP-MB masih tersendat dan belum bisa diproses di DPM-PTSP karena masih menunggu rekomendasi teknis dari Disperindagkop UKM Riau,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Disperindagkop UKM Riau, M Taufiq OH saat dikonfirmasi belum menjawab. Begitu juga Kepala Bidang Perdangangan yang memproses rekomendasi SIUP-MB juga belum kunjung merespon pertanyaan klarifikasi tersebut. (Dairul)

DisperindagkopMinolPelakuUKMusaha
Comments (0)
Add Comment