DERAKPOST.COM – Kepala dan Bendahara SMK Negeri 1 Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ini ditahan. Yang karena diduga sudah korupsi Dana BOS Rp 785 juta. Penahananya itu dilakukan pihak Kejaksaan setempat.
Dikutip dari laman Totabuan. Penahananya dilakukan pada Selasa (2/9/2025). Dimana
selain Tukimin, juga turut ditahan mantan bendahara sekolah Andrison F. Keduanya diduga melakukan korupsi saat menjabat pada rentang waktu 2018–2022.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, membenarkan penahanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan, kerugian negara mencapai Rp785.320.630.
“Benar, kerugian negara berdasarkan hasil PKKN sebesar Rp785.320.630. Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas IIA Pancur Batu untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Yus saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Rezha)