Diduga Korupsi Bantuan CSR PT RAPP, Kades Pangkalan Terap dan Rekannya Ditahan Polres Pelalawan

 

DERAKPOST.COM – Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Edy Haryanto SH, tegaskan bahwa Polres Pelalawan telah menahan empat orang tersangka dugaanya tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana bantuan CSR dari PT RAPP.

Penahanan terhadap 4 orang tersangka korupsi terdiri Kepala Desa Pangkalan Terap Kecamatan Teluk Meranti inisial TZ, NB selaku Ketua Tim Pemberdayaan Masyarakat Desa Pangkalan Terap, UM selaku Sekretaris dan DM ini Bendahara. Keempat tersangka atas dugaan tindak pidana Korupsi terkait Penyalahgunaan dana bantuan CSR dari PT RAPP, senilai Rp200.000.000.

“Diitahan sejak pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2023, sekira pukul 22.00 WIB. Keempat orang tersebut ditempatkan di Rutan Polres Pelalawan ini guna proses lebih kanjut. Dugaanya penyalahgunaan dana bantuan CSR dari PT RAPP kepada pihak Tim Pengelolaan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pangkalan Terap yaitu senilai Rp200.000.000,” katanya.

Keempat tersangka ini dijerat dengan  Undang –Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah di Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**Rul

KadesPolresRAPPterap
Comments (0)
Add Comment