Diduga Jual Rokok Ilegal, Bea Cukai Bengkalis Sidak pada Salah Satu Kedai Runcit di Jalan Antara

 

DERAKPOST.COM – Salah satu kedai runcit atau kelontong milik warga Tionghoa, yang diduga ini menjual barang jenis rokok ilegal di daerah tersebut. Akhirnya dari Bea Cukai pun melakukan Sidak kedai berlokasi Jalan
Jalan Antara kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis, Jumat (3/5/2024).

Sidak rokok ilegal di kedai runcit, diketahui informasinya dilakukan setelah mendapat laporan masyarakat. Diketahui kegiatan ini juga dilakukan oleh tiga orang pegawai Bea Cukai Kabupaten Bengkalis. Dimana, ketika
itu dengan menyita dua kardus besar rokok ilegal dari berbagai merek.

Awak media dan LSM yang melihat aksi itu langsung merapat untuk mencari informasi lebih jelas. Namun disayangkan, pihak Bea Cukai melakukan penyitaan rokok ilegal ini melarang awak media itu yang mengambil photo atau gambar. Sehingga, ini terkesan ada halnya disembunyikan.

Disaat awal media ingin mengambil photo, tapi salah satu pegawai Bea Cukai terlihat menghalangi-halangi ini kamera wartawan. “Jangan photo dulu bang, tunggu di kantor aja bang, kami sedang bekerja,” ucap salah satu pegawai Bea Cukai. Pernyataan pihak Bea Cukai mendapat protes.

Dari pantauan wartawan dan LSM. Rokok ilegal dibawa pihak Bea Cukai itu, dengan menggunakan mobil warna putih. Namun, ketika wartawan menanyakan pada pemilik kedai runcit ini berapa banyak halnya rokok tersebut dibawa petugas. Tapi dari pemilik kedai mengatakan tidak tau.

Untuk mencari informasi lebih lanjut sesuai ucapan pihak petugas Bea Cukai disaat itu yang menyuruh langsung ke kantor. Di saat itu beberapa wartawan mendatangi kantor Bea Cukai Bengkalis di Jalan Yos Sudarso, menanyakan dan mengkonfirmasi berapa banyak barang sudah disita.

Namun sangat disayangkan, ketika hendak konfirmasi terkait barang yang disita, Kasie Penindakan Bea Cukai Bengkalis Eko, yang tanpa basa-basi saat keluar dari ruanganya sambil jalan seolah tidak hargai wartawan mengatakan, “Besok aja bang, sekarang ini ada rapat,” cetusnya berlalu.

Pada hari ini Sabtu 4 Mei 2024, sesuai apa dikatakannya Kasie Penindakan Bea Cukai Bengkalis Eko yang untuk dijumpai hari ini, tidak juga dapat ditemui. Maka, wartawan serta LSM mengkonfirmasi melalui pesan whtsp dan masuk tanda centang dua tapi tak direspon dan tanggapan.

Terkait ini ketidak terbukaan Bea Cukai, hal itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (LSM Tamperak) Kabupaten Bengkalis M Riduwan mengatakan, seharusnya itu Eko tak bersikap demikian selaku pihak punya wewenang beri keterangan.

“Apa salahnya dia bisa bicara dengan baik. Maaf bang kami sedang rapat besok saja konfirmasinya. Dan bukan malah bersikap yang seolah tidak menghargai profesinya wartawan. Karena dia, bicara sambil jalan mandang pun tidak. Sehingga ini, tentunya jadi pertanyaan,” sebutnya.

Riduwan ini juga mengatakan, semestinya bukan hanya barangnya (rokok) saja yang dibawa, tapi penjualnya juga harus di bawa juga. Oleh karena itu diminta kepada aparat yang bersangkutan untuk bisa menangkap penjual rokok ilegal itu yang sudah terbukti halnya merugikan negara. (Man)

beacukaiilegalRokok
Comments (0)
Add Comment