Diduga Hampir 10 Tahun Tidak Ngantor dan Makan Gaji Buta, Kasun Punjul Terancam Dilaporkan

JATIM, Derakpost.com – Aneh bin ajaib yang dilakukan salah satu Kepala Dusun Punjul 1 di Desa Gemito Kecamatan Sumber Kabupaten Probolinggo, yang diduga tidak pernah masuk kantor mulai dari 2015 sampai sekarang.

Berdasarkan informasi masyarakat Punjul sendiri yang namaya tidak mau di sebutkan membenarkan jika Kepala Dusun Punjul 1 tersebut tidak pernah ngantor mulai 2015 sampai sekarang.

Dari informasi itulah, beberapa lembaga swadaya masyarakat di Probolinggo yang tergabung dalam forum LSM PEDULI PROBOLINGGO turun langsung kelapangan untuk memastikan kebenaran hal tersebut.

Kepala Desa Gemito saat dikonfirmasi perihal informasi itu apakah benar Kepala Dusun Punjul 1 tersebut tidak pernah ngantor sama sekali mulai 2015 sampai sekarang alias makan gaji buta, ia membenarkan. “Benar mas, kok tahu sampean jika Kepala Dusun Punjul 1 tidak pernah ke kantor lama,” kata kades saat dikonfirmasi, (05/06/2022).

Dua tahun terakhir ini dia memang tidak pernah masuk kantor juga selama saya menjabat sebagai Pengganti Jabatan Kepala Desa (PJ), terang Sugianto sebagai PJ Gemito saat di konfirmasi melalui pesan whatshappnya, Sabtu (11/6/2022).

Tidak hanya itu saja, dugaan penggunaan ijazah Paket B palsu yang di lampirkan untuk penyesuaian perangkat desa terkuak pula. Hal ini berawal dari semenjak ia mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Gemito pada 2015 di tolak oleh panitia dikarenakan ijazah nya palsu, salah satu teman sekantornya juga berkeluh kesah karena Kepala Dusun Punjul 1 selain tidak pernah masuk ia juga ikut dalam tim pemenangan kepala desa saat Pilkades kemarin.

“Sulit mas, karena kami harus temui kepala dusun dirumahnya, memang benar jarang ngantor, dan beberapa kali saya peringatkan, yang di sampaikan melalui teguran lisan tidak pernah ada tanggapan teguran persurat sudah kami layangkan namun tidak pula di indahkan, tambah kades gemito saat di temui di kediamannya, (5/6/2022).

Sementara itu, Kepala Dusun Punjul 1 saat di konfirmasi via Handphone tidak diangkat, dan melalui pesan WhatsApp menjawab simple saja dan seperti tidak ada beban.

Sementara itu Sudarsono koordinator forum LSM saat di temui Senin (13/6/2022) membenarkan, dirinya dan tim saat ini lagi mengumpulkan bukti bukti terkait pengaduan masyarakat tersebut dan jika di rasa sudah memenuhi unsur melanggar ketentuan yang di tuangkan dalam Perbub Nomor 13 Tahun 2018, maka kami dan tim tentunya akan melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang, “pungkas nya. **Sdr

#kepala dusun pukul1
Comments (0)
Add Comment