Diduga Aktivitas Tambak Udang Ilegal di Bengkalis, ALUN Desak Kejati Riau Selidiki

DERAKPOST.COM – Sejumlah kawasan di pesisir pantai di Provinsi Riau, dulu boleh disebut bentang alam yang hijau. Namun saat ini, mulai ada mengalami perubahan. Ini, disebabkanya aktivitas usaha tambak udang yang terus berjalan. Sehingga juga sekaligus memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.

Ketika lingkungan dirusak, publik kini mulai mempertanyakan satu hal mendasar, Apakah lingkungan tetap terlindungi dan apakah daerah benar-benar memperoleh manfaat ekonomi yang sebanding?

Pertanyaan tersebut kini menguat setelah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Apreasiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (DPW ALUN RIAU) Ir Ferdinand melalui Wakil Ketua 1 Edriwan, menyoroti kondisi lingkungan di sejumlah kawasan di pesisir pantai Provinsi Riau yang diduga mengalami tekanan akibat aktivitas usaha tambak udang.

“Ya, sejumlah laporan masyarakat serta pengamatan kami di lapangan disebut memunculkan kekhawatiran terkait perubahan kondisi lingkungan di beberapa kawasan pesisir berkaitan dengan aktivitas usaha tambak udang,” ujar Edriwan, Ahad (8/3/2026).

Ia menilai, pengawasan yang kuat menjadi kunci agar aktivitas ekonomi tidak mengorbankan keberlanjutan ekosistem lingkungan tersebut.

“Lingkungan yang baik dan asri bukan sekadar ruang eksploitasi ekonomi. Tapi adalah penyangga kehidupan masyarakat. Jika pengelolaannya tidak diawasi secara ketat, dampaknya bisa dirasakan dalam jangka panjang,” ungkap Edriwan.

Menurutnya, pengelolaan wilayah pesisir seharusnya memberikan manfaat nyata, bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.

Regulasi Sudah Ada, Pengawasan Jadi Kunci

Dalam sistem hukum Indonesia, aktivitas perlindungan ekosistem pesisir pantai diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (PWP3K). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang PWP3K dan peraturan terkait kewajiban reklamasi serta pemulihan lingkungan.

“Regulasi tersebut mewajibkan setiap pelaku usaha untuk menjalankan aktivitas, secara bertanggung jawab serta menjaga keberlanjutan lingkungan hidup,” jelasnya.

Namun sejumlah pemerhati lingkungan menilai, bahwa tantangan terbesar sering kali terletak pada pengawasan dan transparansi pelaksanaannya.

Seiring meningkatnya perhatian terhadap isu ini, sejumlah pertanyaan publik mulai mengemuka, Apakah seluruh aktivitas tambak udang di wilayah tersebut telah memenuhi kewajiban izin lingkungan, UKL-UPL dan AMDAL, serta kewajiban reklamasi sesuai regulasi yang berlaku?

“Jika memang terdapat perubahan kondisi lingkungan di sejumlah kawasan, langkah apa yang telah diambil pemerintah dan pelaku usaha untuk memastikan pemulihan lingkungan dan keberlanjutan ekosistem pesisir,” tanya Edriwan.

Makanya kata Edriwan, DPW ALUN Riau mendorong pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum, untuk melakukan audit independen dan terbuka terhadap aktivitas tambak udang yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah pesisir.

Ia menyebutkan, sanksi pidana kerusakan lingkungan ekosistem pesisir diatur dalam Pasal 97 Undang-Undang No.1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.27 Tahun 2007 tentang PWP3K.
Pada Pasal 97 berbunyi setiap orang yang melakukan kegiatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Audit tersebut kita harapkan mencakup beberapa aspek penting, antara lain, kepatuhan terhadap izin lingkungan dan dokumen AMDAL. Pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan dan dampak aktivitas tambak udang terhadap masyarakat sekitar,” tegasnya.

Sementara itu, dugaan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas tambak udang di Kabupaten Bengkalis, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis sudah melakukan penyidikan ditahun 2025 lalu. Namun hasilnya sampai saat ini belum ada peningkatan status tersangka bagi pengelolanya.

“Masih proses dan sampai saat ini kami belum menetapkan pengelolanya sebagai tersangka, karena kami masih menunggu hasil audit atau kerugian negara dalam dugaan penyalahgunaan izin oleh pelaku usaha tambak udang,” ujar Kasi Intel Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim. (Wawan)

aktivitasBengkalisilegaltambakUdang
Comments (0)
Add Comment