DERAKPOST.COM – Belakangan ini adanya aktivitas perambahanya kawasan hutan di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, dilakukanya oknum dari desa lain. Padahal diketahui sekarang ini, lahan dirambah merupakan milik pihak Kelompok Tani Hutan (KTH) Panca Warga, dinakhodai dengan Ketua Susiono.
“Dugaan, ada persengkokolan terselubung dilakukan oknum dari desa lain, merambah kawasan hutan di Desa Bandar Jaya. Yang diketahui, lahan tersebut pada pengelolaan Perhutanan Sosial (PS) KTH Panca Warga, yang diterbitkan ijin pengelolaan oleh pihak Kades Bandar Jaya saat itu. Artinya, dalam hal ini sudah elas sah dikelola KTH Panca Warga,” katanya.
Tapi belakangan ini sambungnya, muncul pihak lain yang ingin menguasai lahan itu. Hal tersebut adanya perambahan di lahan dengan menggunakan alat berat. Bahkan, diduga aktifitas perambahan kawasan itu ada persengkongkolan jahat dilakukannya bukan warga setempat dan tidak termasuk di struktur resmi KTH Panca Warga. Malah ada DRPD Siak.
Susiono menyebutkan, dalam pengelolaan kawasan itu pihaknya (KTH Panca Warga, red) sudah mendapat restu atau ijin Kepala Desa (Kades) Bandar Jaya, di Kabupaten Bengkalis saat itu. Bahkan, saat sekarang ini sambungnya, untuk dapat pengelolaan dengan secara sah, maka telah daftarkan ke pihak Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) wilayah setempat.
Maka dengan hal demikian, kata Susiono, bahwasa lahan dengan luas sekitar ±290 hektare, di Desa Bandar Jaya sudah jelas memiliki dasar legalitas awal, yaitu:
* Teregistrasi KLHK: Nomor 240/BSP-BJ/VII/2023/01
* Surat Permohonan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial ke Menteri LHK: Nomor 09/KTH-PW/DBJ-KSK/IX/2025
* Lahan itu berada dalam hutan kawasan Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Meski Dilarang, Aktivitas Masih Berjalan
Susiono mengungkap bahwasa sejumlah pihak yang diduga berasal dari luar Desa Bandar Jaya tersebut tetap melakukanya pembersihan (perambahan) dan aktivitas pengelolaan lahan, meski sudah berulang kali dilarang oleh pihaknya anggota KTH Panca Warga. Mediasi dan ajakan duduk bersama itu telah dilakukan, namun tidak mendapat respons positif.
“Mereka itu tetap menunjukkan kekuatan. Berkali-kali kami larang mengerjakan lahan, bahkan mengajak musyawarah baik-baik. Tapi tidak diindahkan,” ujar Susiono. Untuk hal ini, ia juga menegaskan bahwa aktivitas tersebut melibatkan alat berat ekskavator yang menurut informasi pengakuan pihak pekerja perambah itu, bahwa mereka kerja ini disuruh oleh para pihak.
Artinya disini, sambung Susiono, diketahui sesuai pengakuan pihak pekerja lapangan yang meatasnamakan kelompok tertentu tersebut adanya dugaan keterlibatan pihak yang dikaitkan yaitu dengan seorang inisial Sk disebut sebagai Ketua HKTI Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, serta seorang anggota DPRD Siak inisial Rp. Mereka kata Susiono diduga dalangnya.
Khawatir Konflik Terbuka Pecah
Susiono dikesempatan itu menyebut, jika kegiatan perambahan ilegal tersebut tidak dihentikan, maka dia khawatir akan terjadi gesekan yang dapat berkembang menjadi konflik sosial. “Anggota KTH Panca Warga mendesak saya untuk mengambil langkah keras. Tapi saya tak mau, sebab nanti bisa justru disalahkanya oleh penegak hukum,” ujar Susiono menjelaskan.
Oleh karenanya, kata Susiono, didalam hal ini berharap pada instansi pemerintah yaitu DLHK Riau dan Gakum menindaklanjut aksi perambahan kawasan hutan oleh dari desa lain tersebut. Selain itu, Susiono mendesak pemerintah desa, UPIKA Siak Kecil, bahkan pejabat berwenang lainya ini untuk segera turun tangan secara tegas dan mengambil langkah konkret sosial ini. (Rishki)