DERAKPOST.COM – Agenda saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun ini, Provinsi Riau membutuhkan sekitar 18.048 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Pendaftarannya calon pantarlih dibuka secara serentak 13-19 Juni 2024.
“Mulai hari ini, 13 s.d 19 Juni 2024 Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Serentak Tahun 2024 di seluruh Indonesia menerima pendaftaranya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pilkada,” sebut Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan kepada wartawan.
Pantarlih ini, katanya, memegang peranan penting dalam proses pemutakhiran data pemilih, yang bertujuan untuk memastikan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) akurat dan mutakhir. Tugas Pantarlih mencakup Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih di wilayah kerja masing-masing.
Mantan Ketua Bawaslu Riau ini menyebut, beberapa persyaratanya menjadi Pantarlih yaitu warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili di wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat, tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Riau, Nugroho Noto Susanto jelaskan jadwal pembentukanya Pantarlih. “Jadwal pembentukan Pantarlih dimulai dengan pengumuman pendaftaran calon Pantarlih pada tangga 13 s.d 17 Juni 2024, penerimaan pendaftaran calon Pantarlih tanggal 13 s.d 19 Juni 2024,” katanya.
Kemudian kata pria yang akrab disapa Nugi ini, dilanjutkan dengan akan hal penelitian administrasi calon Pantarlih pada tanggal 14 s.d 20 Juni 2024, yang kemudian lanjut pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih pada 21 s.d 23 Juni 2024, penetapan nama hasil seleksi Pantarlih yaitu tanggal 23 Juni 2024. Pelantikan Pantarlih itu dilaksanakan secara serentak pada 24 Juni.
Lebih lanjut ia menambahkan, bahwa pada Pilkada Serentak Tahun 2024 itu di Provinsi Riau kebutuhan Pantarlih berjumlah 18.048 orang yang tersebar di 12 kabupaten/kota. Pantarlih ini akan bertugas selama 1 bulan, mulai tanggal 24 Juni s.d 25 Juli 2024. Dia ini juga mengajak semua masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai Pantarlih, dengan mendatangi PPS Desa/Kelurahan setempat.
Di sisi lain besaran gaji badan adhoc telah diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024, termasuk Pantarlih. Berdasarkan keputusan tersebut, honor Pantarlih Pilkada 2024, yaitu 1.000.000/orang.
Selain menerima gaji pokok tersebut, Pantarlih juga akan menerima santunan kecelakaan. Berikut rincian santunan yang akan diterima Pantarlih Pilkada 2024. Yaitu meninggal ini disantuni Rp 36.000.000 per orang, cacat permanen Rp 30.800.000 per orang, luka berat Rp 16.500.000 per orang, luka sedang Rp 8.250.000 per orang, serta bantuan biaya pemakaman Rp 10.000 000 per orang. (Dairul)