Di Riau Ini Gubernur Tersandung Korupsi, MAKI Soroti Mahalnya Biaya Politik Kepala Daerah

DERAKPOST.COM – Sebagaimana hal yang diketahui baru-baru ini, kalau Abdul Wahid  itu jadi Gubernur Riau keempat tersangkut kasus korupsi. Yakni, setelah Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyoroti maraknya kasus korupsi kepala daerah usai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid. Menurutnya, akar persoalan korupsi kepala daerah berawal dari tingginya biaya politik dalam proses Pilkada.

“Biaya politik untuk menjadi kepala daerah sangat tinggi, mulai dari dana kampanye hingga biaya untuk mendapatkan rekomendasi partai politik,” ujar Boyamin dikutip dari laman Detik.

Ia menilai, besarnya modal yang harus dikeluarkan calon kepala daerah membuat mereka berupaya mengembalikan uang tersebut setelah menjabat, bahkan melalui praktik korupsi.

“Kalau toh dia orang kaya pun harus balik modal, minimal. Apalagi kalau ingin lebih kaya lagi, potensi korupsi jadi besar. Kuncinya adalah politik jangan berbiaya tinggi,” katanya.

Sebagai solusi, Boyamin mengusulkan agar jabatan gubernur tidak lagi dipilih melalui Pilkada langsung, melainkan ditunjuk oleh pemerintah pusat. Menurutnya, posisi gubernur secara konstitusi bukan bagian dari otonomi daerah.

“Lebih baik gubernur ditunjuk pusat seperti penjabat (Pj). Faktanya, Pj Gubernur selama ini relatif bersih dan menjalankan pemerintahan dengan baik,” ujarnya.

Selain itu, Boyamin menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menekan pemerintah agar memperbaiki tata kelola pemerintahan. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pada bidang yang rawan korupsi seperti mutasi jabatan, proyek, dan perizinan.

“KPK tidak bisa terus-menerus OTT. Harus ada perubahan sistem agar korupsi tak terulang,” tegasnya.

Ia juga mendorong pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, undang-undang itu bisa membuat pejabat takut melakukan korupsi.

“Kalau harta hasil korupsi bisa disita, bahkan warisannya, mereka akan berpikir dua kali. Itu bentuk tanggung jawab karena sudah mengkhianati amanah publik,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Tenaga Ahli Dani M Nursalam, dan Kepala Dinas PUPR-PKPP M Arief Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.  (Dairul)

daerahGubernurKepalaMakiRiau
Comments (0)
Add Comment