Di Persidangan Risnandar dan Indra Pomi, Ini Dia Nama Pejabat Pemko Pekanbaru Pemberi Suap

DERAKPOST.COM – Sidang perdana kasus korupsi eks Pj Wali Kota (Wako) Pekanbaru Risnandar Mahiwa, serta eks Sekda Indra Pomi Nasution, dihari Selasa (29/4/2025), di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hal itu terungkap sejumlah fakta.

Pantauan media. Suasana di ruang sidang PN Pekanbaru disaat itu mendadak senyap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) itupun membuka lembar dakwaan. Yaitu sejumlah nama kepala dinas di lingkung Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ada dibacakan itu   satu per satu. Mereka itu, bukanya sebagai korban, tapi sebagai pemberi suap.

Diketahui, dihadapan majelis hakim, jaksa membaca dengan lantang pejabat-pejabat yang menyetor uang kepada terdakwa dari Risnandar Mahiwa. Sebagaimana itu, yang dikutip dari riausatu.com. Besarannya juga bervariasi, dari Rp10 juta hingga Rp90 juta, yang dikemas dalam bentuk tunai dan juga barang.

JPU menyebutkan  sejumlah nama kepala dinas di lingkung Pemko Pekanbaru diduga terseret dalam kasus korupsi suap kepada mantan Pj Wako tersebut. Terungkap pada keterangan JPU disaat membaca dakwaan didalam persidangan perdana dalam kasus dugaan suap Selasa siang.

Nama para pejabat Pemko Pekanbaru tersebut adalah Sekretaris Dinas DLHK Pekanbaru Reza Pahlevi yang memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Risnandar di ruangan Sekretaris Dinas DLHK Reza Pahlevi. Sebelumnya Reza menerima uang tersebut dari salah seorang kabid nya, Yeti Yulianti.

Selanjutnya, terdakwa juga menerima sejumlah uang, yakni barang dan uang sebesar Rp10 juta dari Kadisperindag Pekanbaru Zuhelmi Arifin, Kepala Bapenda Pekanbaru Alex Kurniawan Rp90 juta, dan juga Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru Yuliarso Rp45 juta. Kemudian dari Kepala PUPR Pekanbaru Edward Riansyah Rp100 juta.

JPU menilai pemberian uang tersebut dianggap sebagai suap kepada eks Pj Walikota Pekanbaru tersebut, karena Mahiwa tidak melaporkannya ke KPK.

“Uang suap diterima Risnandar Mahiwa dari Sekretaris Dinas DLHK Pekanbaru Reza Pahlevi yang diserahkannya di ruangan Sekretaris Dinas DLHK Reza Pahlevi. Terdakwa juga menerima sejumlah uang dari Kadisperindag Pekanbaru Zuhelmi Arifin, Kepala Bapenda Pekanbaru Alex Kurniawan, Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru Yuliarso,” jelas Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya di sidang perdana kasus gratifikasi APBD dan APBD Perubahan 2024 Pekanbaru. Total uang suap yang diterima Risnandar adalah Rp895 juta.

Sementara dalam dakwaan perkara Indra Pomi dan Novin Karmila, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan sejumlah kepala dinas yang sama dan beberapa nama lainnya juga memberikan uang suap kepada dua pejabat tersebut. Yakni Rp50 juta dari Kepala Perumahan Rakyat dan Permukiman Mardiansyah, Kepala BPKAD Yulianis Rp120 juta  dan Hariyadi Rusadi Natar Rp550 juta. Dari sejumlah kepala dinas dan lainya, Indra Pomi berhasil mengumpulkan uang Rp1,225 miliar rupiah.

“Selain nama kepala dinas tersebut diatas, nama kepala dinas lainnya adalah Kepala Perumahan Rakyat dan Permukiman Mardiansyah dan Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Mereka memberikan sejumlah uang kepada terdakwa Indra Pomi Nasution,” jelas Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan Indra Pomi Nasution.

Jaksa Penuntut Umum menjelaskan tindakan sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemko Pekanbaru ini dianggap suap. Sebab baik Risnandar Mahiwa selaku penyelenggara negara di daerah maupun Indra Pomi tidak melaporkan perbuatan para pejabat ASN tersebut ke KPK dalam waktu 30 hari, setelah menerima uang tersebut.

Lokasi transaksi penerimaan uang berlangsung di sejumlah tempat yaitu  rumah dinas Walikota Pekanbaru, Kompleks Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya, Mall Pelayanan Publik Pekanbaru, dan Toko Baju Martin di Jl Jendral Sudirman, Pekanbaru. (Dairul)

IndraPekanbaruRisnandarsidang
Comments (0)
Add Comment