Di Hari Guru Nasional, DPR RI Diminta PGRI Tanggerang Segera Sahkan UU Perlindungan Guru

DERAKPOST.COM – Bersamaan dengan hal peringatan Hari Guru Nasional (HGN), hari Selasa (25/11/2025), ada yang menarik itu dipaparkan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Tangerang.

Bagio Dullah Komari mengatakan, penting dalam hal peningkatan kesejahteraan, dan perlindungan hukum bagi guru. Hal itu dia sampaikan saat usai peringatan HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional ini, bertempat di SDN Sukasari 4, Kecamatan Tangerang.
bersama Wali Kota Tangerang Sachrudin, dan Plt Kadisdik Ruta Ireng Wicaksono.

“Pertama, saya ini ucapkan selamat ulang tahun PGRI ke-80 serta HGN pada seluruh guru di Kota Tangerang. Pemkot yang juga berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru. Maka saat ini pun kesejahteraan guru berada Kota Tangerang, sudah lebih tinggi dibandingkan daerah lain di Banten,” terang Bagio menjelaskan.

Bagio mengatakan, PGRI Kota Tangerang mengambil peran dalam hal peningkatan kapasitas guru lewat program Kabar PGRI atau Kamis Belajar Bareng PGRI. Yakni hal itu ditiap Kamis pukul 2 sampai 4 sore ada webinar, yang diikuti semua guru. Sampai kini sudah masuk episode ke-28 dan akan terus berkelanjutan.

Ia menyebut pemerataan kompetensi juga terjamin, dikarena kegiatan itu ditayangkan lewat Zoom dan YouTube PGRI. Disisi lain, Bagio menyoroti akan hal masih lemahnya perlindunganya hukum bagi guru, terutama itu pada saat menegakkan disiplin sekolah terhadap peserta didik.

“Guru bukan hanya transfer pengetahuan, tapi juga bisa membentuk karakter siswa. Kadang guru ingin mendisiplinkan, tetapi diterima berbeda oleh orang tua. Maka ini membuat guru menjadi dilematis didalam melakukan amanah itu.

Menurut Bagio, Pengurus Besar (PB) PGRI telah menyerahkan draft RUU Perlindungan Guru ke DPR RI. Maka dalam hal ini, terang dia, mendorong intuk segera mengesahkan UU Perlindungan Guru. Kalau nanti ada hal dianggap pelanggaran pendisiplinan, bisa diproses Dewan Etik PGRI. (Dairul)

 

 

DPRGuruharinasionalPGRI
Comments (0)
Add Comment