DERAKPOST.COM – Ketua Umum (Ketum) DPN INPEST Ganda Simamora, dalam hal permasalahan BUMD PT SPRH Perseroda, mengatakan menjaga marwah, serta harga diri pemegang saham, yakni Bupati Rokan Hilir (Rohil) H. Bistamam, segera mungkin melaksanakan RUPS -LB.
“Bupati Rohil Bistamam selaku Pemegang Tunggal saham, diharapkan bisa sesegera mungkin melaksana RUPS -LB pada BUMD PT SPRH Perseroda. Dalam hal ini diketahui
Direktur Utama, Direktur keuangan dan juga Bendahara sudah bisa di non aktifkan dari jabatan, karena di duga menyalahgunakan wewenangnya,” kata Ganda Mora didalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, bila RUPS-LB tidak dilakukan dengan terus dibiarkan berlarut- larut tanpa penyelesaian, maka dapat dipastikan para direksi BUMD PT SPRH Perseroda terutama Direktur Utama Rahman, Direktur Keuangan Muhammad Fakhri dan maupun Bendahara Wulandari dan kroni-kroninya diduga akan menertawai pemegang saham.
Bagaimana tidak dan bayangkan, paparnya, waktu kan berjalan terus, 2 bulan yang lalu Bupati Rohil sudah memerintahkan secara resmi melalui Nomor : 539/SETDA-EK/2025/15 dengan poin penting agar Direktur Utama PT SPRH Perseroda itu melakukan evaluasi, agar kegiatan semua operasional segera dihentikan dan segera melakukan RUPS-LB.
Pasca diterbitkan penghentian sementara operasional BUMD dan serta pembekuan beberapa rekening (pertanggal 28 Februari 2025) di dapati pihak Direksi itu tetap saja melalui wewenangnya ini melakukan atau membentuk beberapa anak perusahaan mencairkan dana di Bank namun tidak jelas di peruntukkan nya.
Selain itu pihak Direksi dan management merasa seakan BUMD milik mereka sendiri sehingga tak pernah berkonsultasi dengan pemegang saham. Saat ini, proses hukum di Kabareskrim, KPK dan Kejagung terus berlanjut, maka kita saran kan Direksi dan Management di Non Aktifkan sementara sambil melakukan RUPS -LB.
Hebatnya lagi, sebutnya seorang Rahman sebagai Dirut PT SPRH Perseroda dengan wewenang ditangannya di duga melakukan pinjam dana sebesar 500 jutaan pada bulan Maret tanpa sepengetahuan Bupati sebagai pemilik perusahaan dan serta pengeluaran keuangan yang tanpa ada persetujuan dari pemegang saham ini ini bisa dilaporkan ke pihak Penegak Hukum.
Oleh karena itu, kata Ketum INPEST, sangat berharap Bupati Rohil mengambil Kebijakan dan bertindak sesegera mungkin itu dengan menggelar rapat RUPS- LB. Kalau itu, tidak dilakukan, maka wibawanya seorang Bupati akan dapat dilecehkan oleh Direktur Utama Rahman SE selaku bawahannya. (Dairul)