DERAKPOST.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten makin agresif mengejar pajak kendaraan bermotor (PKB) setelah program Pemutihan Tunggakan Pajak dianggap berhasil. Pemprov membuka ruang untuk memperluas jangkauan pembayaran PKB dengan memperbanyak gerai. Rencananya, gerai pajak akan dibuka di kantor kecamatan hingga badan usaha milik desa (BUMDes).
Rencana itu terungkap dalam rapat evaluasi program Penghapusan Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025. Evaluasi ini dilakukan melalui rapat tingkat tinggi (high level meeting) pada Kamis (15/5), melibatkan pemerintah kabupaten/kota serta berbagai instansi terkait.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Banten, Andra Soni, menyebut program yang mulai berlaku sejak 10 April 2025 ini disambut sangat positif oleh masyarakat. Hingga pertengahan Mei, tercatat sudah 288 ribu kendaraan yang sebelumnya menunggak kini mendaftar dan membayar pajaknya.
“Alhamdulillah, antusiasme masyarakat sangat tinggi. Ini menunjukkan bahwa kebijakan ini tepat dan dibutuhkan,” ujarnya.
Andra menjelaskan, program ini bukan sekadar insentif, melainkan bagian dari upaya memperbaiki basis data kendaraan bermotor aktif sebagai acuan penganggaran daerah tahun 2026. Dari total 2,3 juta kendaraan yang tercatat menunggak, kata dia, pemerintah menargetkan peningkatan signifikan dalam partisipasi wajib pajak. Meski demikian, ia mengakui jika adanya sejumlah tantangan di lapangan, terutama terkait antrean panjang di kantor-kantor Samsat.
“Beberapa Samsat bahkan melayani sampai dini hari. Ini tidak sehat, dan harus segera dicari solusi agar pelayanan tetap optimal,” jelasnya dikutip dari laman Satelitnews.com.
Andra juga menekankan tentang pentingnya keterlibatan aktif pemerintah kabupaten dan kota dalam menyukseskan program ini. Mengingat sistem opsen pajak yang berlaku, pendapatan dari pajak kendaraan kini langsung masuk ke kas daerah.
“Ini simbiosis mutualisme. Kabupaten/kota juga berkepentingan dan wajib ikut menggerakkan masyarakat di wilayah masing-masing agar program ini berhasil,” ujarnya.
Plh Sekda Banten Nana Supiana menjelaskan rencana perluasan pelayanan pajak kendaraan bermotor tersebut memerlukan kolaborasi bersama dengan pemerintah kabupaten/kota. Seluruh pemda diharapkan memberikan dukungan sarana dan prasarana antara lain kursi, pendingin udara, komputer, tenda, tenaga kesehatan, makan-minum dan vitamin untuk petugas.
Selain itu pemda diminta melakukan sosialisasi melalui media massa, baik online atau secara langsung kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Kemudian membuat imbauan untuk pembayaran PKB kendaraan dinas kabupaten/kota serta imbauan mutasi kepada pemilik/penyewa kendaraan dari luar Provinsi Banten, yang beroperasional dalam jangka waktu di atas enam bulan untuk didaftarkan di wilayah Provinsi Banten.
Nana mengatakan ada beberapa persoalan atau kendala yang ditemukan selama kurang lebih satu bulan pelaksanaan program kebijakan pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan di Provinsi Banten. Setelah dilakukan identifikasi permasalahan utama dalam pelayanan pajak kendaraan itu diantaranya kurangnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme pembayaran PKB, seperti proses daftar ulang, proses pergantian STNK/TNKB, proses mutasi dan balik nama.
“Sehingga kemudian terjadi penumpukan antrean dalam pelayanan pembayaran PKB. Hal itu diakibatkan dari kurangnya sosialisasi proses pelayanan Kesamsatan serta pelayanan pembayaran PKB 5 tahunan/ganti STNK terfokus di Samsat induk,” kata Nana.
Atas hal itu, dibutuhkan dukungan dan sinergi yang kuat antara jajaran tim Samsat dengan Kabupaten/Kota untuk meningkatkan sosialisasi terkait proses kesamsatan, khususnya persyaratan khususnya pelayanan, wilayah dan alur pelayanan persyaratan yang memerlukan cek fisik kendaraan bermotor.
Kemudian pelayanan proses pembayaran tunggakan PKB lima tahunan atau proses ganti STNK dapat dilakukan di Gerai Samsat, dengan beberapa pertimbangan seperti akan mengurangi proses antrean yang ada di Samsat induk pada periode pemberlakuan Pergub tersebut. Atau mungkin dapat ditunjuk minimal satu gerai Samsat untuk membantu proses pembayaran PKB lima tahunan itu dengan mempertimbangkan ketersediaan lahan parkir kendaraan yang memadai untuk melakukan cek fisik.
“Itu bisa bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyediaan sarana lahan. Penambahan personel dari kepolisian untuk petugas cek fisik kendaraan dan petugas pencetak STNK serta proses pengambilan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dapat dilakukan di Samsat Induk,” jelasnya.
Plt Kepala Badan Pendapatan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Deden Apriandi mengatakan sudah melakukan pemetaan terhadap capaian selama 20 hari kerja ini. Menurut dia, sudah 12 persen dari 2,3 juta penunggak pajar membayarkan pajak kendaraan bermotornya.
Untuk lebih memaksimalkan di sisa waktu yang ada Pemprov akan berkolaborasi dengan Kabupaten dan Kota untuk membuka gerai-gerai baru di masing-masing wilayah. Yang sudah siap diantaranya Kabupaten Tangerang, Kota Serang dan Kota Cilegon.
“Yang lainnya nanti menyusul,” katanya.
Dikatakan Deden, realisasi penerimaan PKB dan BBNKB dari awal tahun 2025 sampai 10 Mei 2025 tercatat mencapai Rp1,083 triliun yang bersumber dari PKB sebesar Rp690,530 miliar dan dari BBNKB sebesar Rp393 miliar.
Sedangkan pada periode pemberlakuan Pergub 170 tahun 2025 itu, mampu meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat yang membayar pajak secara signifikan. Berdasarkan catatan, kebijakan itu telah diikuti oleh sekitar 288.203 kendaraan bermotor yang mempunyai tunggakan tahun 2024 kebawah atau 12,14 persen dari jumlah tunggakan sampai dengan tahun 2024 sebesar 2.374.701 unit kendaraan bermotor.
“Dari 288.203 unit yang melakukan memanfaatkan program menghasilkan Rp94.225.735.800 untuk pembayaran masa pajak 2025,” katanya. . (Dairul)