Demi Keberlangsungan Generasi, Polda Riau Larang Keras Anggota dan Masyarakat Terlibat Kejahatan Lingkungan

DERAKPOST.COM – Menyikapi permasalah yang terjadi ini, Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menegaskan larangan keras seluruh anggota dan masyarakat itu tidak terlibat praktik kejahatan lingkungan.

Penegasan tersebut menjadi bagian dari komitmen institusi dalam menjalankan Program Green Policing, yang diinisiasi oleh Kapolda Riau Irjen Dr Herry Heryawan SIK MH MHum, tempatkan perlindungan lingkungan hidup itu sebagai bagian tak terpisahkan dari tugas kepolisian.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Riau, Kombes Harissandi SIK MH menyatakan bahwa peringatan ini telah disampaikan kepada seluruh pimpinan satuan kerja serta Kapolres dan Kapolresta se-Riau. Ia menekankan, tidak akan ada ruang kompromi bagi personel yang terbukti terlibat dalam perusakan lingkungan.

Menurut Harissandi, kebijakan Green Policing dirancang untuk memastikan setiap pelaksanaan tugas kepolisian berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian alam. Hal ini menjadi krusial mengingat Riau memiliki kawasan gambut yang sangat luas, hampir separuh dari total wilayah provinsi, yang berfungsi penting sebagai penyimpan karbon dan penyangga ekosistem.

“Kerusakan tanah, hutan, dan gambut tidak hanya berdampak lokal, tetapi juga berpengaruh terhadap keseimbangan lingkungan secara global. Karena itu, pengawasan dan penegakan hukum harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan,” ungkap Kombes Harissandi, Jumat (26/12/2025).

Ia menegaskan, seluruh Kapolres dan Kapolresta diminta memastikan anggotanya bersih dari keterlibatan dalam aktivitas penambangan ilegal, baik emas, pasir, galian C, maupun praktik penebangan liar. Propam juga mendorong langkah pencegahan internal melalui pemetaan terhadap keluarga personel Polri dan PNS Polri yang diduga terlibat kegiatan serupa.

Dikutip dari laman KlikMX. Langkah yang dilakukan tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas dan juga kepercayaan publik terhadap Polri. Pada kesempatan itu, Harissandi mengingatkan, keterlibatan aparat atau keluarganya dalam kejahatan lingkungan dapat mencederai marwah institusi.

“Jika masih ada PNPP yang terlibat dalam  kejahatan lingkungan, itu dapat dipandang sebagai bentuk pelanggaran yang serius terhadap komitmen pimpinan dan maupun kesatuan organisasi,” tegasnya.

Selain penegakan aturan di internal, Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga alam. Harissandi menuturkan, upaya perlindungan lingkungan tidak bisa hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi juga membutuhkan kesadaran bersama.

Kabid Propam menegaskan, pihaknya akan terus mengawal implementasi Program Green Policing secara konsisten sebagai wujud komitmen melindungi sumber daya alam dan menjaga marwah institusi, sejalan dengan semangat pelestarian lingkungan di Provinsi Riau.  (Ferry)

generasikejahatanlingkunganPoldaRiau
Comments (0)
Add Comment