DERAKPOST.COM – Disaat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penahanan terhadap delapan orang yang merupakan tersangka perkara hal dugaan tindak pidana korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Periode 2023 – 2024.
Diketahui halnya delapan orang tersangka yang ditahan tersebut adalah TW merupa Komisaris Utama PT SPRH, RG Komisaris PT SPRH, AS selaku anggota Komisaris PT SPRH, RH selaku Direktur Umum PT SPRH, ZPndari selaku Direktur Pengembangan PT SPRH, MF yang selaku Direktur Keuangan PT SPRH, MM selaku Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH, dan MK yang selaku Sekretaris PT SPRH.
“Para tersangka ini ditahan selama 20 hari, yaitu terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026,” ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Syahrir Jasman, ketika diwawancarai wartawan, Kamis malam. Dia mengatakan, tersangka ditahan bertempat Rutan Kelas I Pekanbaru dan Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru untuk kepentingan penyidikan.
Diketahui perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan didalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen, yang diterima PT SPRH dari pihak PT PHR yaitu nilai mencapai Rp.551.473.883.895. Dalam proses penyidikan, dana yang diduga tidak dikelola sesuai hal ketentuan dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi serta disalurkan pada sejumlah pihak.
Berdasar, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hal dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp. 64.221.484.127. Hal dugaan kerugian negara tersebut yang berlanjut dengan pemeriksaan para pihak. Sehingga berbuntut pada ranah hukum itu dengan penahanan para tersangka.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan empat tersangka lainya, yakni Rahman itu selaku mantan Dirut PT SPRH, Zulkifli dari selaku pengacara perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga, serta Dedi Saputra merupakan pihak Kepala Divisi Pengembangan. Keempatnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. (Irsyad)