Delapan Orang Saksi Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA Pekanbaru Diperiksa KPK

DERAKPOST.COM – Menyikapi hal masalah dugaan korupsi proyek pada pembangunan jembatan layang (flyover) Simpang SKA, di Pekanbaru masih dalam tahap penyidikan dilakukan KPK. Saat ini, sebanyak delapan orang diperiksa sebagai saksi, hari Selasa (11/2/2025).

Penyidik dari lembaga ini telah memeriksa sebanyak delapan orang terkait dugaannya korupsi pembangunanya jembatan layang Simpang SKA Pekanbaru. Pemeriksaan itu, yang dilakukan dengan meminjam ruangan di Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek flyover Simpang SKA Pekanbaru. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau,” terang Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, saat dihubungi Selasa.

Adapun ke 8 saksi yang diperiksa hari ini yakni Hamdan (H) selaku Kepala UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau. Kemudian Yusfar (Y) yang merupakan ASN Dinas PUPR Provinsi Riau

Penyidik KPK juga memeriksa Seprizon (S) selaku ASN Pengawas Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau. Termasuk Yunannaris selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan tahun 2017-2019. Yunannaris merupakan satu dari lima tersangka uang sudah ditetapkan KPK.

Kemudian turut dipanggil Jerry Herwindo (JH) yang merupakan PNS Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau dan Apriandy Isra (AI) selaku PNS/ Staf Bidang Bina Marga sekaligus PPTK MK proyek tahun 2018.

Dua saksi yang diperiksa yakni Benny Saputra (BS) selaku JFT Analis Kebijakan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau 2022–sekarang yang juga merupakan anggota Pokja 03/Dis.PUPR/L tahun 2018. Satu saksi lain yakni Wilton Wahab (WH) yang merupakan pegawai lepas PT Yodya Karya.

Diberitakan sebelumnya. KPK menyebut, kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan layang di Simpang SKA ditahun 2018, itu merugikan keuangan negara sejumlah Rp60 miliar. Setidaknya lima orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka adalah Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2018 Yunannaris; Gusrizal selaku pihak swasta mengambil alih pekerjaan Review Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design atau DED) dari PT Plato Isoiki; dan Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya Triandi Chandra.

Kemudian Direktur PT Sumbersari Ciptamarga Elpi Sandra dan Nurbaiti selaku Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, perusahaan yang mendapatkan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) Tahun Anggaran 2018. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3. (Fadly)

korupsiKPKsimpangska
Comments (0)
Add Comment