Defisit Pemko Pekanbaru Memasuki APBD-P, Kinerja Wali Kota dan Ketua TPAD Terlibat?

DERAKPOST.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memasuki Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) untuk tahun 2024. Namun, salah satu isu utama yang muncul adalah defisit anggaran yang terjadi pada fase ini.

Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah defisit tersebut disebabkan oleh kinerja Wali Kota Pekanbaru dan Ketua Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD)?

Defisit Anggaran dan Proses APBD-P

APBD Perubahan (APBD-P) adalah revisi dari APBD telah disahkan sebelumnya, yang biasanya dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan pendapatan atau kebutuhan belanja yang terjadi selama tahun anggaran berjalan. Defisit anggaran dalam APBD-P menunjukkan bahwa total pengeluaran yang direncanakan lebih besar daripada penerimaan yang diproyeksikan, yang bisa terjadi karena beberapa faktor, termasuk ketidakmampuan dalam merealisasikan pendapatan atau adanya pengeluaran yang tidak terduga.

Dikutip dari tabloiddiksi. Di Pekanbaru, defisit anggaran yang terjadi sejak masa pembahasan APBD-P 2024 menjadi perhatian utama, terutama karena kondisi ekonomi daerah dan ketergantungan pada sektor-sektor yang rawan fluktuasi, seperti pajak kendaraan dan pajak hotel/restoran.

Kinerja Wali Kota dan Ketua TPAD

Kinerja Wali Kota Pekanbaru dan Ketua TPAD, yang memiliki peran penting dalam pengelolaan anggaran daerah, menjadi sorotan dalam konteks defisit anggaran ini. Secara umum, beberapa faktor terkait kinerja mereka yang dapat memengaruhi defisit anggaran di Pekanbaru adalah:

1. Perencanaan Anggaran yang Tidak Realistis

Salah satu penyebab utama defisit anggaran adalah perencanaan yang tidak realistis dalam anggaran awal (APBD Murni). Jika proyeksi pendapatan daerah tidak akurat, baik karena asumsi yang terlalu optimistis atau kurangnya pengawasan terhadap potensi pendapatan, maka defisit akan lebih mudah terjadi. Dalam hal ini, baik Wali Kota sebagai kepala daerah maupun Ketua TPAD memiliki tanggung jawab untuk memastikan perencanaan anggaran dilakukan secara cermat dan berbasis data yang akurat.

2. Kinerja Pemungutan Pajak Daerah

Wali Kota dan Ketua TPAD juga bertanggung jawab dalam meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi daerah. Di Pekanbaru, sektor pajak kendaraan, hotel, dan restoran merupakan sumber pendapatan penting, tetapi seringkali sulit untuk dipenuhi targetnya. Pengelolaan pajak yang kurang optimal atau lemahnya penegakan hukum dalam pemungutan pajak dapat memperburuk kondisi defisit. Di sinilah peran Wali Kota dan Ketua TPAD menjadi sangat krusial untuk memastikan sistem pemungutan pajak berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

3. Pengelolaan Belanja yang Tidak Efisien

Selain itu, pengelolaan pengeluaran daerah yang boros atau tidak efisien juga berkontribusi pada defisit anggaran. Program-program yang tidak mendesak atau pemborosan dalam proyek-proyek infrastruktur yang tidak terencana dengan baik dapat menyebabkan anggaran membengkak. Ketua TPAD, yang memiliki tugas untuk mengawasi pengelolaan anggaran daerah, harus memastikan bahwa setiap pengeluaran sesuai dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat.

4. Ketergantungan pada Dana Transfer Pusat

Ketergantungan pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat juga memengaruhi keseimbangan anggaran daerah. Jika dana tersebut tidak turun sesuai harapan atau terlambat pencairannya, maka Pekanbaru harus mencari cara untuk menutupi defisit dengan cara lain, seperti utang atau pengurangan anggaran. Di sini, Wali Kota dan Ketua TPAD harus berperan aktif dalam mengkoordinasikan komunikasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan alokasi dana yang tepat waktu.

Dampak Defisit pada Stabilitas Keuangan Daerah

Jika defisit anggaran terus berlanjut, stabilitas keuangan daerah Pekanbaru bisa terganggu. Pembatasan pengeluaran yang terpaksa dilakukan dapat berdampak pada kualitas layanan publik, proyek pembangunan infrastruktur tertunda, dan bahkan bisa memengaruhi reputasi keuangan daerah di mata masyarakat dan investor.

Solusi untuk Mengatasi Defisit Anggaran

Untuk mengatasi defisit anggaran yang terjadi saat memasuki APBD-P, Wali Kota dan Ketua TPAD perlu melakukan beberapa langkah strategis, antara lain:

1. Revitalisasi Sistem Pemungutan Pajak

Melakukan inovasi dan optimalisasi sistem pemungutan pajak daerah dengan memanfaatkan teknologi dan peningkatan pengawasan agar pendapatan daerah lebih maksimal.

2. Efisiensi Pengeluaran

Memprioritaskan pengeluaran untuk program-program yang benar-benar mendesak dan memberikan dampak langsung pada masyarakat, serta menunda atau membatalkan proyek yang tidak mendesak.

3. Diversifikasi Sumber Pendapatan Daerah

Mengurangi ketergantungan pada satu sumber pendapatan utama, seperti pajak kendaraan atau sektor pariwisata, dengan mencari sumber pendapatan baru yang lebih stabil dan berkelanjutan.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan defisit anggaran yang terjadi di Pekanbaru dapat diminimalkan, dan stabilitas keuangan daerah tetap terjaga demi kesejahteraan masyarakat. Kinerja Wali Kota dan Ketua TPAD yang proaktif dan efisien dalam mengelola anggaran akan menjadi kunci dalam menghadapi tantangan ini. (Tim)

defesitPekanbaruTAPD
Comments (0)
Add Comment