Datangi Kejagung, Massa GMPPK Nilai Kejati Riau Mandul Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Siak

 

JAKARTA, Derakpost.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dituding “mandul” dalam mengusut dugaan dana hibah dan bansos Kabupaten Siak, 2011-2019. Maka itu, Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMPPK) inipun menggelar aksi di depan gerbang Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (10/6/2022) siang.

Selain “mengepung” kantor Kejagung itu, massa pengunjuk rasa juga membentangkan beberapa spanduk yang bertuliskan; ‘Copot Kajati Riau yang Mandul Terhadap Kasus Korupsi Besar di Provinsi Riau’.

Massa juga memampang gambar Gubernur Riau Syamsuar dan juga gambar Kajati Riau Jaja Subagja. Tak hanya itu, ada juga spanduk yang meminta Jaksa Agung RI turun tangan mengungkap dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Siak periode 2011 hingga 2019.

Massa mendesak Kejagung turun tangan lantaran menilai Kejati Riau tidak mampu membongkar dugaan perampokan uang rakyat tersebut.

Diberitakan sebelumnya, meski didesak oleh GPMPPK dan Pemuda Pancasila, Gubernur Riau Syamsuar tidak memberikan klarifikasi walaupun sudah melewati dua kali 24 jam sebagaimana waktu yang diberikan.

Tidak dilakukannya klarifikasi oleh Syamsuar, menurut Boy, Kordum GPMPPK membuatnya semakin yakin bahwa mantan Bupati Siak itu kemungkinan besar diduga terlibat dalam pemberian dana hibah secara terus-menerus kepada beberapa OKP yang dipimpin oleh kroni-kroninya.

Senada, hal itu juga diungkapkan Ketua Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru, Iwan Pansa. Ia pun mengaku semakin yakin, bahwa Syamsuar diduga terlibat dalam membiarkan sejumlah OKP yang diurus oleh orang-orang Syamsuar mendapatkan dana hibah secara terus menerus, yang mana sebenarnya itu tidak boleh dilakukan.

Oleh karena sudah melebihi dua kali 24 jam Syamsuar tidak mengklarifikasi, maka Iwan Pansa menyampaikan dan mendesak Kejaksaan Tinggi Riau harus segera melakukan proses hukum dan segera melakukan pemeriksaan terhadap Syamsuar, Ulil, Ikhsan dan Indra Gunawan, yang diduga berada dalam pusaran perampokan uang masyarakat Siak.

GPMPPK juga menyampaikan, tidak beraninya Syamsuar memberikan klarifikasi, mengindikasikan bahwa dirinya diduga terlibat sangat jauh dalam pembiaran pemberian dana hibah secara terus menerus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Hal itu sudah dijelaskan oleh BPK RI dalam LHP BPK tentang laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Siak, tahun anggaran 2011-2015. Ini sangat jelas dan perlu proses hukum untuk membuka terang benderang dugaan korupsi dana hibah ini,” tegasnya.

Terkait proses hukum dugaan korupsi dana hibah kabupaten Siak ini, GPMPPK dan Pemuda Pancasila telah beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa. Bahkan pada 2Juni 2022 lalu, mereka sudah meminta secara terbuka kepada Syamsuar yang juga Gubernur Riau untuk mengklarifikasi, namun tidak kunjung dilakukan.

Menurut mereka, saat ini Kejaksaan Tinggi Riau terlihat sangat alergi terhadap desakan untuk membuka kasus dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Siak itu, bahkan setiap ditanya kasus dugaan korupsi dana hibah, pihak Kejati selalu mengalihkan ke kasus Bansos yang diberikan kepada fakir miskin. Maka meminta Kejati tegas dan berani bongkar korupsi dana hibah Siak ini. **Rul/Rls

KejagungKejatiRiau
Comments (0)
Add Comment