Dana Hibah Disunat Rp1,1 Miliar, Ketua dan Bendahara KONI Ditahan

DERAKPOST.COM – Saat ini, dari Kjaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah telah ada menetapkan Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk sebagai tersangka itu dalam kasus korupsi dana hibah tahun 2022.

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, meungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut adalah DW (ketua) dan ES (bendahara). “Kedua tersangka kita tahan selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Alfa dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (29/7/2025).

Dikutip dari Kompas. Suwandi dari Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Lampung Tengah, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penerimaan dana hibah sebesar Rp 5,8 miliar oleh KONI Lampung Tengah pada tahun 2022.

“Tetapi dalam pengelolaannya, dana hibah itu digunakan tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya. Dalam halnya proses penyidikan, terungkap bahwa kedua tersangka memilik peran penting dalam pencairan dana hibah, khususnya terkait dana pembinaan dan hal dana untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov),” katanya.

Keduanya diduga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah secara tidak sah. Berdasarkan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,1 miliar.

“Kami masih mendalami lebih jauh. Namun, dalam pemeriksaan sementara, kedua tersangka bersikukuh bahwa penggunaan dana sesuai sebagaimana mestinya. Itu tentu akan kami uji dalam proses pembuktian di pengadilan,” jelas Suwandi.

Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Suwandi menegaskan bahwa hal tersebut sangat mungkin terjadi. Karena itu, akan adanya pengembangan dan juga penetapan tersangka tambahan berdasar hasil pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini penyidikan masih terus berlangsung. (Dairul)

 

bendaharaditahan danahibahKONI
Comments (0)
Add Comment