Dakwaan UU ITE pada Aktivis Mahasiswa Unri Khariq Anhar Dinyatakan Batal, Hakim Kabulkan Eksepsi

DERAKPOST.COM – Sidang putusan sela Khariq Anhar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di hari Jumat (23/1/2026). Majelis hakim mengabulkan eksepsi atau nota keberatanya mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar, pada salah satu kasus terkait demonstrasi berujung ricuh pada Agustus 2025.

Sebagaimana informasi bahwa mahasiswa Fakultas Pertanian Unri ditahan Kepolisian Polda Metro Jaya, hari Jumat (29/8/2025).
Setelah ditangkap, yang dilanjut menjalani pemeriksaan. Terkait kabar penahanan itu  dibenarkan rekannya, Sekar. Dia menyebut  bahwasa proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Khariq telah rampung.

Kembali pada Sidang putusan sela Khariq Anhar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di hari Jumat (23/1/2026). Diketahui pada putusan ini diketok oleh ketua majelis hakim Arlen Veronica, didampingi anggota M Arief Adikusumo dan Abdullatip. Dalam hal ini majelis hakim mengabulkan eksepsi atau nota keberatan mahasiswa Unri.

Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa batal demi hukum. Dimana, sebagai informasi, Khariq didakwa mengedit atau mengubah itu judul salah satu artikel yang berisi ucapan Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Jaksa mengatakan judul artikel itu ‘Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh!’.

“Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tanggal 10 Desember 2025 batal demi hukum,” ujar hakim saat membacakan amar putusan sela perkara nomor 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst.

Dikutip dari laman Detik. Majelis hakim menerima eksepsi Khariq dalam kasus tersebut. Hakim memerintahkan agar berkas perkara itu dikembalikan ke jaksa. “Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari Tahanan seketika putusan ini diucapkan,” ujarnya.

Artinya, Majelis hakim menerima eksepsi Khariq dalam kasus tersebut. Hakim memerintahkan agar berkas perkara itu dikembalikan ke jaksa. Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika putusan ini diucapkan.

Diketahui, bahwa Khariq didakwa mengedit atau mengubah judul salah satu artikel yang berisi ucapan Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Jaksa mengatakan judul artikel itu ‘Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh!’.

Jaksa menyebutkan Khariq membuat gambar dengan mengedit judul artikel itu menjadi: ‘Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia!’. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut gambar itu dibuat Khariq menggunakan ‘aplikasi Canva atau aplikasi lainnya’.

Kembali putusan sela, hakim menyatakan penggunaan frasa ‘aplikasi Canva atau aplikasi lainnya’ dalam surat dakwaan mengandung ketidakpastian yang fundamental. Hakim menyatakan frasa ‘atau aplikasi lainnya’ bersifat terlalu luas dan tidak terbatas, sehingga dapat mencakup ribuan aplikasi yang dapat digunakan untuk memanipulasi gambar atau teks.

“Setelah Majelis mencermati bahwa frasa kalimat ‘aplikasi Canva atau aplikasi lainnya’ mengandung ketidakpastian yang fundamental, di mana Canva adalah aplikasi desain grafis berbasis cloud yang dengan fitur dan jejak digital yang berbeda dengan aplikasi lain seperti Adobe Photoshop, Microsoft Paint, Microsoft Word, aplikasi screenshot-editing bawaan smartphone, atau ratusan aplikasi editing lainnya,” ujar hakim.  (Dairul)

aktivisKhariq AnharMahasiswaUnri
Comments (0)
Add Comment