DERAKPOST.COM – Seiiring perkembangan dari teknologi, berbagai layanan publik kini bertransformasi ke ranah digital, termasuk layanan administrasi kendaraan bermotor.
Salah satu inovasi yang dihadirkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri adalah SIM digital, sebuah layanan memungkinkanya masyarakat ini bisa menyimpan surat izin mengemudi (SIM) langsung di smartphone melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri.
Kehadiran layanan ini menjadi bagian dari upaya modernisasi pelayanan publik yang terus dilakukan Korlantas Polri. Dengan memanfaatkan teknologi digital, masyarakat dapat mengakses dokumen penting secara lebih praktis, cepat, dan efisien tanpa harus selalu bergantung pada kartu fisik.
Dikutip dari laman BeritaSatu. Tidak hanya berfungsi sebagai tampilan elektronik dari SIM konvensional, sistem SIM digital juga dibekali teknologi keamananya dirancang untuk memudahkan hal proses verifikasi sekaligus menjaga keaslian data pemilik atau pengguna.
Apa Itu SIM Digital?
SIM digital merupakan versi elektronik dari surat izin mengemudi yang dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Melalui layanan ini, pemilik SIM dapat menyimpan serta menampilkan data SIM langsung dari perangkat smartphone.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa aplikasi Digital Korlantas Polri memungkinkan masyarakat menyimpan dan menampilkan SIM dalam format digital.
“Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital. Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan,” ujar Brigjen Wibowo dikutip dari laman Korlantas Polri.
Data yang ditampilkan dalam aplikasi mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta QR code yang dapat digunakan petugas untuk melakukan verifikasi di lapangan.
Transformasi layanan ini memberikan sejumlah kemudahan bagi masyarakat. Salah satu keunggulan utama adalah tersedianya akses terhadap data SIM secara langsung melalui smartphone.
Bagi pengendara yang khawatir lupa membawa kartu fisik saat bepergian, keberadaan SIM digital menjadi solusi yang praktis. Informasi penting terkait legalitas berkendara tersimpan dalam satu aplikasi yang dapat diakses kapan saja selama perangkat berada di tangan pemiliknya.
Selain itu, sistem ini dilengkapi barcode atau kode batang khusus yang bersifat dinamis dan terenkripsi. Teknologi tersebut membuat proses verifikasi menjadi lebih aman sekaligus memudahkan petugas saat melakukan pengecekan identitas pengendara di lapangan.
Cara Mudah Membuat SIM Digital
Bagi pemegang SIM yang ingin menggunakan layanan ini, proses pendaftarannya tergolong sederhana dan dapat dilakukan langsung melalui smartphone.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri. Aplikasi tersebut tersedia di App Store untuk pengguna iPhone maupun Play Store bagi pengguna Android.
Setelah aplikasi berhasil dipasang, pengguna dapat melanjutkan proses registrasi akun. Pada tahap awal, sistem akan meminta pengguna melakukan verifikasi data diri dasar sebagai langkah pengamanan sekaligus memastikan validitas identitas pemilik akun.
Selanjutnya, pengguna dapat menambahkan data SIM ke dalam aplikasi dengan mengikuti langkah berikut:
* Buka aplikasi Digital Korlantas Polri.
* Pilih menu SIM.
* Masukkan nomor SIM yang dimiliki.
* Tunggu proses verifikasi data dari sistem.
Setelah nomor SIM dimasukkan, sistem akan melakukan verifikasi secara otomatis melalui basis data terpusat milik Korlantas Polri.
Proses ini bertujuan mencocokkan data yang dimasukkan pengguna dengan identitas asli yang tercatat dalam sistem. Apabila seluruh data dinyatakan sesuai, SIM digital akan langsung aktif dan tersimpan pada akun pengguna dalam aplikasi Digital Korlantas Polri.
Dengan mekanisme tersebut, keamanan data tetap terjaga sekaligus memastikan hanya pemilik sah yang dapat mengakses dokumen digital tersebut.
Salah satu fitur yang memberikan nilai tambah adalah kemampuan aplikasi untuk menyimpan lebih dari satu jenis SIM dalam satu akun.
Artinya, pengguna tidak terbatas hanya menyimpan satu SIM saja. Jika seseorang memiliki beberapa jenis SIM, seluruhnya dapat ditambahkan ke aplikasi Digital Korlantas Polri sesuai dengan jumlah SIM yang dimiliki.
Fitur ini memberikan kemudahan bagi pengendara yang memiliki lisensi berbeda untuk kebutuhan berkendara yang beragam, misalnya SIM A untuk mobil dan SIM C untuk sepeda motor. Seluruh data dapat dikelola dalam satu aplikasi tanpa perlu berpindah layanan. (Dairul)