Cukup Bayar Pokok, Pemutihan Pajak Kendaraan Wilayah Ini Berlaku Sampai Akhir 2022

 

DERAKPOST.COM – Pemutihan pajak kendaraan wilayah ini berlaku sampai akhir 2022. Yang meliputi penghapusan denda STNK mati, sampai gratis biaya mutasi luar daerah.

Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku di Provinsi Sumatera Selatan. Ini
berlaku mulai dari 1 Agustus sampai 31 Desember 2022 mendatang. Kendaraan yang telat pajak dibebaskan dari denda.
Pemilik kendaraan ini diwajib membayar pokok pajak saja.

Dikutip dari detik.com. Sedangkan untuk hal bebas biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), juga bisa dinikmati kendaran yang mutasi dari luar Provinsi Sumsel. Tapi, mesti diurus dulu mutasi itu kendaraan asal di wilayah kendaraan tersebut.

Misalnya, kalau asal dari Jakarta artinya itu diurus dulu di Jakarta mutasi keluar. Setelah itu, baru masuk mutasi Sumsel.
Untuk mutasi di Sumsel, dapat diurus di Ditlantas Polda Sumsel. Hal pemutihan pajak di wilayah ini sebagai bentuk dari kepedulian pemerintah.

“Setelah keluar BPKB baru, dilanjutkan ke Samsat untuk mengurus pelat nomor dan lain-lain,” kata Kasi BPKB Dirlantas Polda Sumsel, Kompol Budi Hartono. Ia menambahkan untuk mutasi kendaraan luar Sumsel dibebaskan biaya BBNKB dan denda namun pajak kendaraan tetap dikenakan.

Berikut syarat dan alur mutasi kendaraan masuk ke Provinsi Sumsel, dan mutasi perubahan nama BPKB:

Syarat

1. Mengisi formulir permohonan

2. Melampirkan tanda bukti identitas

3. Kwitansi jual beli bermaterai

4. BPKB dan STNK asli serta fotokopi

5. Hasil pemeriksaan cek fisik

6. Surat pengantar mutasi

7. Surat keterangan penganti STNK

8. Daftar kelengkapan dokumen mutasi

9. Surat keterangan fiskal antar daerah

10. Arsip BPKB dan STNK

11. Untuk perubahan bentuk kendaraan bermotor agar melampirkan SRUT

Setelah itu untuk ke Samsat masing-masing daerah syaratnya, foto kopi KTP bersangkutan, fotokopi KK, STNK asli, BPKB Asli, serta berkas cabut mutasinya.

Alur Mutasi

1. Siapkan BPKB Asli, KTP Asli, surat kuasa, kwitansi pembelian, kemudian datang ke bagian cek fisik di halaman Samsat Bersama Dirlantas Polda Sumsel.

Setelah melakukan cek fisik, datang loket cek fisik di dalam dan menyerahkan berkas.

2. Setelah diproses di loket cek fisik, untuk kendaraan yang dari luar Provinsi yang hendak mutasi masuk ke Sumsel akan diarahkan ke loket Mutasi.

Sementara yang dari dalam Provinsi Sumsel diarahkan ke loket BBN II. Di loket BBN II akan diproses perubahan identitas baru kendaraan bermotor

4. Terakhir membayar di kas BRI yang ada di Kantor Samsat.

Kemudian inilah biaya mutasi mobil yang harus dibayarkan terdiri dari beberapa komponen.

Berikut ini adalah rinciannya:

1- Tarif penerbitan STNK Rp 200 ribu

2- Tarif penerbitan TNKB Rp 100 ribu

3- Biaya cetak atau ganti BPKB Rp 375 ribu

4- Biaya Surat Mutasi Rp 250 ribu (ini mutasi yang dari Sumsel mau keluar daerah). **Rul

 

 

kendaraanPajaktahun
Comments (0)
Add Comment