CERI Minta KPK Turun Tangan Terkait Tender Limbah PHM Dua Tahun Tak Kunjung Tuntas

DERAKPOST.COM – Diketahui, hingga saat ini sudah hampir dua tahunan proses pada tender pengolahan limbah pemboran Blok Mahakam, Kalimantan Timur, yang senilai Rp700 miliar. Hal dinilai janggal karena tak kunjung tuntas meski berjalan hampir dua tahun

Terkait ini, lembaga riset Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) meminta dan mendesak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan juga Bareskrim Polri memberikan atensi khusus terhadap tender bernomor SA04022611A
tersebut.

“Bisa jadi, hal ini bisa menjadi pintu masuk dan membuka kotak pandora kasus-kasus tender lain yang prosesnya serupa ataupun lebih buruk?,” kata Direktur Eksekutif CERI,
Yusri Usman di Jakarta, Senin, (6/10/2025) didalam keterangan rilisnya, yang diterima media ini.

Menurut Yusri, dugaan praktik tidak wajar muncul setelah adanya pemasukan harga penawaran baru pasca undangan didalam pemutakhiran datanya pada awal Oktober 2025, tanpa perubahan lingkup pekerjaan, hanya ada penghapusan item pekerjaaan.

“Kami menduga ini adalah praktik post bidding. Apalagi disebut hasil saran dan persetujuan SKK Migas, bahkan telah dikonsultasikan ke Kejaksaan Agung. Jika kebijakan ini merugikan negara, harus ada pertanggungjawaban hukum secara tanggung renteng,” ujarnya.

Ia menambahkan, informasi yang diperoleh CERI menyebutkan salah satu konsorsium peserta tender sejak 2019 sudah berkontrak dengan PHM, kerap mendapat perpanjangan kontrak melalui mekanisme amandemen.

Kondisi ini memunculkan spekulasi di kalangan peserta lain bahwa tender berlarut-larut demi memberi ruang perpanjangan kontrak bagi pihak tertentu.

“Seharusnya semua pemangku kepentingan menjaga persaingan usaha tetap sehat di sektor hulu migas sesuai UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaiangan Usaha Tidak Sehat,” kata Yusri.

Yusri juga menyoroti ketidakjelasan klarifikasi Pertamina Hulu Indonesia (PHI) kepada awak media terkait instansi yang diajak berkonsultasi dalam proses tender.

“PHI hanya menyebut Kejagung tanpa menegaskan apakah itu Jamintel, Jamdatun, atau Jampidsus. Kami minta dipertegas,” katanya.

CERI, lanjut Yusri, berencana bersurat resmi ke Jampidsus Kejagung dan KPK untuk meminta perhatian khusus pada proses tender ini.

Ia bahkan menyinggung beredarnya bagan struktur berisi nama-nama pejabat perusahaan di PHM dan PHI yang disebut-sebut terkait mister James dan kawan-kawan kasus tata kelola minyak mentah dan produk BBM di Pertamina periode 2018–2023.

“Publik sudah tahu sebagian nama dalam bagan itu kini menjadi tersangka. Anehnya, tidak pernah ada bantahan resmi dari pihak terkait,” ucap Yusri.

Klarifikasi PHI

Menanggapi polemik tersebut, PT PHI menegaskan seluruh proses pengadaan di lingkungan anak usahanya, PT PHM, dilakukan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) serta aturan di industri hulu migas.

“Penjelasan ini kami sampaikan agar publik dan pemangku kepentingan memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dony Indrawan, Manager Communication Relations and CID PHI, Kamis (2/10/2025) kemarin.

Dony menyebut, PHM menyesuaikan persyaratan pengadaan dengan regulasi terbaru, yang bisa berdampak pada perubahan jadwal tender. Seluruh proses, kata dia, telah mendapatkan persetujuan SKK Migas.

Selain itu, PHM juga berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung sebagai bentuk kehati-hatian dan menjaga integritas pengadaan.

“Koordinasi dengan peserta pengadaan, SKK Migas, dan Kejagung akan terus dilakukan agar proses sesuai aturan serta kontrak mendukung operasi hulu migas demi ketahanan energi nasional,” tutur Dony.  (Rilis)

ceriKPKlimbahphmtender
Comments (0)
Add Comment