Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq Mengklaim tidak Menikmati Uang Dari Pejabat

DERAKPOST.COM – Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq mengklaim tidak menikmati uang yang ia terima dari jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Pengakuan itu ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Kamis (8/10/2026).

Fadia mengaku ini pernah menerima uang dan hadiah, tetapi berdalih tidak memakai untuk kepentingan pribadi. Menurut dia, uang tersebut disalurkan kembali kepada masyarakat. “Kalau salah enggak mungkin saya ambil. Karena pun tidak saya pakai uangnya,” ujarnya saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Semarang, dilansir dari Kompas.

Dikutip dari laman Kompas. Fadia juga mengaku, selama menjabat sebagai bupati, ia menerima “hadiah” ketika Lebaran dan akhir tahun. Fadia berkali-kali menyebut pemberian itu sebagai “tradisi” tahunan. Ia menegaskan tidak akan bersedia menerimanya seandainya tahu perbuatan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran hukum atau korupsi.

Fadia juga menyatakan tidak pernah meminta hadiah. Ia selalu membalas dengan kado ketika ada pejabat dinas yang berulang tahun. “Tapi yang mulia tahu bahwa pada saat kepala-kepala dinas jadi saksi di sini, mereka mengakui bahwa itu sudah tradisi mereka lakukan. Jadi saya enggak tahu kalau itu salah. Mereka mengakui memberikan kejutan. Saya enggak pernah minta apa-apa,” tutur Fadia.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Fadia dengan hukuman 5 tahun penjara. Merujuk Antara, Kamis, jaksa menyatakan Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya pada kurun waktu 2022 hingga 2026.

Selain itu, jaksa menyatakan Fadia terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD dengan nilai mencapai Rp 2,6 miliar. Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi Fadia. (Dairul)

Comments (0)
Add Comment