Bupati Kuansing Minta BKPP Data ASN yang Bolos Kerja Hari Pertama, Ini Sudah Ada Sanksinya …..

DERAKPOST.COM – Lebaran sekarang ini, telah usai untuk cuti bersama pada pihak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan maupun Tenaga Harian Lepas (THL). Hal itu, tidak terkecuali pada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.

Dalam hal ini, Bupati Kuansing Suhardiman Amby, dalam memberi keterangan kepada wartawan, Selasa (8/4/2025). Ia tak segan untuk potong TPP ASN pemalas. Hal itu ia katakan seusai apel masuk kerja usai libur panjang, dan cuti bersama Idulfitri 1446 H, bertempat lapangan komplek perkantoran Pemkab Kuansing.

“Dalam apel pagi yang digelar di lapangan komplek perkantoran Pemkab Kuansing ini saya mengintruksikan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) mendata ASN yang tak masuk di hari pertama kerja, Selasa (8/3/2025). Hal itu, bisa saja lanjut
untuk dilakukanya pemotongan TPP ASN,” ujarnya. Bahkan sebutnya, tak segan-segan menghilangkan TPP satu bulan untuk ASN tak masuk kerja selama tiga kali berturut.

Hal ini, sebut Suhardiman sebagai bentuk pendisiplinan ASN dalam menghilangkan kebiasaan lama dan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat. Lebih lanjut dikata dia, anggaran TPP ASN di APBD Kuansing sangat besar. Maka, seharusnya besaran anggaran TPP selaras dengan kedisiplinan pegawai dan pelayanan yang optimal.

Ia pun mengingatkan kepada para ASN jika ia tak segan-segan untuk menghapus TPP bagi ASN yang pemalas. Sambungnya bagi ASN yang tak memiliki integritas dan tidak memenuhi capaian target kinerja itu bakal menjadi target pemotongan TPP. Dikarena TPP ini adalah hak mutlak bupati dan wakil bupati, mau dibayarkan atau tidak.

Diketahui berita sebelumnya. Kepala BKPP Kuansing Mardansyah mengatakan, ASN di lingkungan Pemkab Kuansing dipastikanya tetap masuk kantor pasca libur hari lebaran pada Selasa (8/4/2025). Meski ungkap dia, diketahui ada kebijakan pada Flexible Work Arrangement (FWA) dari pihak Kemenpan RB. Hal masuk kerja bagi ASN sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Kuansing.

“Ini sudah ada diterbit SE Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Dimana dalam SE yang diterbitkan itu, mewanti-wanti memberikan sanksi tegas bagi ASN yang tak ada masuk kerja tanpa alasan yang jelas. Artinya, pada aturan itu harusnya bisa menjadi perhatian serius dari tiap Kepala OPD. Hal itu, sesuai SE Nomor 800/BKPP-04/2025/237,” sebut Mardansyah, hari Senin (7/4/2025).

Dikutip dari Tribunpekanbaru. Mardansyah mengatakan, SE tersebut ditetapkan pada 21 Maret, atau lebih dulu terbit SE Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025 terkait FWA yang diteken pada Jumat (4/4/2025) lalu. Sebut dia, lagipula SE Bupati Kuansing yang telah disampaikan terlebih dahulu kepada OPD di lingkungan Pemkab Kuansing. (Hendri)

ASNbkkpbupatiKuansing
Comments (0)
Add Comment