BUMD PT Sarana Pembangunan Riau yang Tolak Audit Inspektorat, Plt Gubernur: Itu Bukan Perusahaan Pribadi

DERAKPOSTCOM – Seyogya, berdasarkan ketentuan berlaku, Inspektorat Daerah sangat boleh dan berwenang melakukan audit atau pemeriksaan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun saat ini, PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) menolak di audit.

Adapun dasar hukumnya tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa BUMD adalah entitas yang modalnya dimiliki Daerah dan Inspektorat bertanggung jawab mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan (BUMD).

Lalu, PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengatur bahwa pengawasan BUMD dilakukan secara internal dan eksternal untuk menegakkan tata kelola yang baik. Selanjutnya, ada PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang memberikan wewenang kepada APIP (Inspektorat) untuk melakukan audit, review, evaluasi, dan pemantauan.

Terkait hal penolakan demikian diminta komentarnya dari pihak Plt Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto mengatakan sangat kesal dengan sikap direksi PT SPR. “Yang diketahui. Kan uangnya pakai APBD. Tapi, kenapa tak boleh di audit Inspektorat. Hal beda itu kalau perusahaan milik sendiri,” ujar SF Hariyanto.

SF Hariyanto mengaku, cukup kaget serta esai dengan sikap direksi PT SPR tersebut yang menolak ini untuk diaudit Inspektorat Pemprov Riau, yang dengan alasan bahwa BUMD itu sudah diaudit oleh BPKP. Dikata dia, tidak ada yang salah dengan rencana Inspektorat untuk melakukan audit. Sebab apalagi Pemprov Riau sebagai pemegang saham utama di BUMD itu.

Sementara terkait hasil audit BPKP yang sudah selesai, itu cerita lain. Artinya perusahaan daerah yang sepenuhnya menjalankan bisnis atau usaha dengan modal dari uang rakyat, seharusnya boleh diaudit oleh siapapun.

Plt Gubri menegaskan, Pemprov Riau sebagai pemegang saham utama juga ingin mengetahui secara jelas dan terperinci terkait pengelolaan dana di perusahaan itu. Setiap data hasil audit—baik dari BPKP dan inspektorat—tetap bisa dijadikan dasar Pemprov Riau untuk mengambil kebijakan.

Lagi pula, kata SF Hariyanto, PT SPR adalah BUMD, bukan perusahaan pribadi. “Kalau itu perusahaan dia sendiri mungkin bisa (menolak audit). Tapi SPR itu kan BUMD, modalnya pakai APBD kok, harus wajib lah (diaudit inspektorat),” ujarnya.

“Semua kita ini yang pakai uang APBD wajib diaudit. Kalau tidak mau diaudit ada apa? Kita pertanyakanlah. Ini bukan ujuk-ujuk diaudit kok. Nggak unsur usus sakit hati, sentimen, nggak ada,” tambah Plt Gubri.

Apakah Inspektorat Boleh Audit BUMD?

Berdasarkan ketentuan berlaku, Inspektorat Daerah sangat boleh dan berwenang melakukan audit atau pemeriksaan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dalam posisi ini, Inspektorat bertindak sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang memastikan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) berjalan, terutama karena BUMD menggunakan modal yang sebagian atau seluruhnya berasal dari daerah.

Adapun dasar hukumnya tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa BUMD adalah entitas yang modalnya dimiliki Daerah dan Inspektorat bertanggung jawab mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan (BUMD).

Lalu, PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengatur bahwa pengawasan BUMD dilakukan secara internal dan eksternal untuk menegakkan tata kelola yang baik.

Selanjutnya, ada PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang memberikan wewenang kepada APIP (Inspektorat) untuk melakukan audit, review, evaluasi, dan pemantauan.

Namun, seperti ramai diberitakan, Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Perseroda, Ida Yulita Susanti, membantah pernyataan Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Riau, Agus, yang menyebut direksi PT SPR menolak pelaksanaan audit oleh Inspektorat. “PT SPR Perseroda tidak pernah menolak kehadiran siapa pun yang mau melakukan audit, asalkan sesuai aturan,” ujarnya.

Menurutnya, audit terhadap BUMD bukan merupakan tugas pokok dan fungsi Inspektorat. Kewenangan Inspektorat, menurutnya, diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Pergub Riau yang membatasi peran Inspektorat pada OPD sebagai perangkat daerah. Sementara itu, tata kelola dan audit BUMD mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP Nomor 54 Tahun 2017, di mana audit laporan keuangan dilakukan melalui mekanisme RUPS dengan penunjukan akuntan publik.

Bahwa PT SPR Perseroda telah menyelesaikan audit oleh BPKP Perwakilan Riau atas permintaan resmi Direksi kepada Gubernur Riau, dan audit tersebut rampung pada 30 Desember 2025. Ia menegaskan, sesuai aturan APIP tidak boleh tumpang tindih dalam pelaksanaan audit, terlebih BPKP merupakan pembina APIP, termasuk Inspektorat. Karena itu, Ida mempertanyakan langkah Inspektorat yang hendak mereview atau meragukan hasil audit BPKP.

Ida juga menyoroti dasar penugasan (SPT) Inspektorat yang disebutnya tidak disertai perintah pemegang saham, melainkan hanya merujuk pada SK Plt Kepala Inspektorat. Menurutnya, sebagai BUMD, PT SPR bertanggung jawab kepada pemegang saham, sehingga setiap penugasan audit harus berlandaskan keputusan yang sah. “Kami justru patuh aturan dan meminta diaudit. Jika hasil audit BPKP dipertanyakan, ada apa?” katanya. (Rezha)

auditGubernurHariyantoRiauSarana
Comments (0)
Add Comment